Sabtu, 17 Mei 2025

5 Jaksa di Cilegon Disiapkan Tangani Pelanggaran Pidana Pilkada 2024

CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon telah menyiapkan 5 jaksa khusus ditugaskan untuk menangani perkara pelanggaran dan gugatan Pilkada 2024 di Kota Cilegon. Kelima jaksa khusus ini disiapkan diantaranya yakni dari bagian intelijen, bagian pidana umum, hingga bagian perdata dan tata usaha atau datun.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Nasruddin mengatakan, sebagaimana Peraturan Bawaslu nomor 3 tahun 2023 tentang sentra Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dimana kejaksaan menjadi bagian dari Gakkumdu.

“Jaksa khusus nantinya akan menindaklanjuti adanya temuan laporan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan tindak pidana pemilu, hingga berkekuatan hukum tetap,” kata Nasruddin kepada Selatsunda.com,” Kamis (10/10/2024).

Pihaknya juga menegaskan, setiap pelanggaran harus ditindak lanjuti. Dan akan ada lima orang jaksa yang ditunjuk diharapkan bisa menangani dugaan tindakan pidana dan potensi gugatan pemilu kedepannya.

Baca juga  Pemkot Cilegon Bertemu Perusahaan Jepang, Bahas Kerja sama Tenaga Kerja

“Saya juga meminta kepada para jaksa untuk tetap menjunjung tinggi netralitas agar tidak berpihak atau mendukung kepada salah satu peserta pemilu 2024,” ujarnya.

Katanya, berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ada beberapa hal yang dilarang dalam pelaksanaan Pilkada. Salah satunya ASN dilarang kampanye.

“Jadi kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan hak pilih dengan cerdas, pilih calon menurut pemilih yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Cilegon. Hindari kampanye negatif jangan percaya dengan informasi yang tidak benar, sebab satu suara menentukan nasib 5 tahun kedepan,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

- Advertisement -DEWAN 2

Latest Articles

error: Content is protected !!