CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon telah menyiapkan 5 jaksa khusus ditugaskan untuk menangani perkara pelanggaran dan gugatan Pilkada 2024 di Kota Cilegon. Kelima jaksa khusus ini disiapkan diantaranya yakni dari bagian intelijen, bagian pidana umum, hingga bagian perdata dan tata usaha atau datun.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Nasruddin mengatakan, sebagaimana Peraturan Bawaslu nomor 3 tahun 2023 tentang sentra Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dimana kejaksaan menjadi bagian dari Gakkumdu.
“Jaksa khusus nantinya akan menindaklanjuti adanya temuan laporan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan tindak pidana pemilu, hingga berkekuatan hukum tetap,” kata Nasruddin kepada Selatsunda.com,” Kamis (10/10/2024).
Pihaknya juga menegaskan, setiap pelanggaran harus ditindak lanjuti. Dan akan ada lima orang jaksa yang ditunjuk diharapkan bisa menangani dugaan tindakan pidana dan potensi gugatan pemilu kedepannya.
“Saya juga meminta kepada para jaksa untuk tetap menjunjung tinggi netralitas agar tidak berpihak atau mendukung kepada salah satu peserta pemilu 2024,” ujarnya.
Katanya, berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ada beberapa hal yang dilarang dalam pelaksanaan Pilkada. Salah satunya ASN dilarang kampanye.
“Jadi kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan hak pilih dengan cerdas, pilih calon menurut pemilih yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Cilegon. Hindari kampanye negatif jangan percaya dengan informasi yang tidak benar, sebab satu suara menentukan nasib 5 tahun kedepan,” pungkasnya. (Ully/Red)