SERANG, SSC – Sebanyak 58 narapidana dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan yang ada di wilayah Banten dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Selasa (25/1/2022). Dari total narapidana yang dipindahkan, 55 narapidana diantaranya merupakan bandar narkoba.
“Salah satu bentuk komitmen Kantor Wilayah terhadap pemberantasan peredaran narkoba dan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban dilakukan pemindahan 55 Orang narapidana bandar narkoba dan 3 Orang kasus pembunuhan dengan katagori High Risk, ini langkah pertama di Tahun 2022 dan akan berlanjut sesuai arahan pimpinan ” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1/2022).
Tejo menyatakan, proses pemindahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pemindahan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan test antigen sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan.
Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno menambahkan, keberangkatan 58 narapidana dikawal menggunakan barracuda kendaraan tempur Brimob langsung menuju Nusakambangan.
“Pemindahan ini dilakukan dengan dukungan para pihak diantaranya satuan Brimob Polda Banten untuk pengawalannya, proses keberangkatan tadi sekitar pukul 23.00 wib , semua berjalan sesuai rencana , aman dan tertib,” ujar Masjuno. (Ronald/Red)