SERANG, SSC – Enam pelaku yang mendistribusikan ganja dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten saat di Pelabuhan Merak. Dari tangan keenam pelaku, ganja diamankan sebanyak 57 kilogram.
Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, keenam pelaku berinisial RA (30), AB (38), AP (33), NR (21), DB (28) dan SS (23). Awalnya penangkapan bermula berdasarkan laporan masyarakat.
Pada Selasa, 17 November 2020, Tim Brantas BNNP Banten langsung menuju Pelabuhan Merak.
Petugas saat itu langsung menghadang kendaraan mikrobus bernomor plat B 758 YZYZ yang baru turun dari kapal. Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap barang-barang penumpang yang dicurigai menyelundupkan ganja.
Saat memeriksa 4 tas jinjing, petugas mendapati barang diduga ganja sebanyak 57 kilogram. Tiga orang yang ada dalam kendaraan yakni RA (30), AB (38) dan AP (33) yang dicurigai membawa ganja tersebut langsung diintrogasi dan diamankan.
Pihak BNNP Banten kemudian melakukan pengembangan. Barang terlarang tersebut rupanya akan diberikan ke NR (21), DB (28) dan SS (23) selalu pemilik barang. Rencananya akan dikirim ke Cakung, Jakarta Timur.
“Setelah diintrogasi bahwa ganja ini akan diserahkan kepada tersangka NR, BD dan SS yang sedang menunggu di Cakung Jakarta Timur,” ujarnya usai melakukan pemusnahan ganja dan sabu di Kantor BNNP Banten, Jumat (18/12/2020).
Modus yang dilakukan pelaku masih modus lama. Membawa narkotika lewat kendaraan bus travel. Dari 6 pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini, dua diantaranya yang terlibat adalah sopir dan kenek bus.
“Dia (pelaku) membawa masuk dalam bus. Pelakunya ada sopir dan keneknya. Dan ada satu orang penumpang,” tuturnya.
Pihaknya atas penangkapan selain menyita barang bukti ganja juga mengamankan satu unit kendaraan umum jenis mikrobus, satu unit kendaraan Toyota Avansa dengan NoPol B-2305-HH beserta satu lembar STNK, enam buah handphone beserta SIM card, dua buah kartu ATM, lima KTP dan satu buah SIM serta ganja seberat 57 kilogram.
Kepada tersangka, kata Marpaung, dijerat dengan pasal berlapis baik pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2, pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam pemusnahan tersebut, BNNP Banten juga mengekspos kasus narkotika jenis sabu di Tangerang. Dua tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram ditetapkan dalam perkara tersebut.
“Jadi modusnya sama dengan yang bus. Menyelundupkan dari Pulau Sumatera lewat Tanjung Priuk. Mereka endapkan beberapa hari kemudian transaksi. Tempat transaksi nya di Daan mogot tempatnya. Kita langsung control delivery dan langsung kita tangkap. Sabu yang di transaksikan 4 kilogram, yang 5 kilogram kita amankan,” pungkasnya. (Ronald/Red)

