20.1 C
New York
Rabu, April 22, 2026
BerandaPeristiwa73 Warga Cilegon Jadi TKI, Mayoritas Berkerja Sebagai Asisten RT

73 Warga Cilegon Jadi TKI, Mayoritas Berkerja Sebagai Asisten RT

-

CILEGON, SSC – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon merilis sebanyak 73 warga Cilegon berangkat ke luar negeri untuk mengadu nasib menjadi Tenaga Kerja Indonsia (TKI) selama periode 2019 lalu. TKI asal Cilegon lebih banyak memilih bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Kasi Penempatan Kerja ke Luar negeri dan Perluasan Kerja pada Disnaker Kota Cilegon, Ridwan, mengatakan, negara yang menjadi tujuan TKI Cilegon kerja di luar negeri, yaitu,
Taiwan, Hongkong dan Malaysia. Dari 73 TKI asal Cilegon, sebanyak 6 orang diantaranya memilih ke Taiwan, 6 orang ke Hongkong dan 61 orang ke Malaysia.

“Mayoritas TKI Cilegon memilih ke Malaysia sebanyak 61 orang. Dan mayoritas sebagai asisten rumah tangga. Dan sebagian lagi ke bidang kontruksi,” kata Ridwan kepada Selatsunda.com di kantor Disnaker Kota Cilegon,” Rabu (29/1/2020).

Menurutnya, salah satu alasan banyaknya warga Cilegon kerja di luar negeri karena faktor ekonomi. Mereka tergiur gaji yang cukup besar, padat modal serta tidak ada lowongan kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri.

“Faktor keahlian, upah besar dan Cilegon susah cari kerja menjadi faktor mereka (TKI) lebih memilih bekerja di luar negeri,” tungkasnya.

Ia menambahkan, mereka yang berangkat sudah melalui jalur resmi dan mendapat rekomendasi dinas. Pihaknya tidak mengizinkan TKI berangkat tanpa rekomendasi.

“Jadi tanpa rekomendasi dari dinas kami tidak mengizinkan mereka untuk bekerja di luar negeri,” tambahnya.

Dalam penyaluran TKI keluar negeri, lanjutnya, Disnaker Cilegon bekerjasama dengan PT PTKS (Penempatan Tenaga Kerja Swasta). Perusahaan ini dalam tugas mengurus seluruh kebutuhan para TKI di luar negeri.

“Jadi yang ngurus visa, pasport dan berkas lainya dari PT PTKS yang bertanggung jawab atas kebutuhan TKI. Kami (Disnaker) hanya menggeluarkan rekomendasi pembuatan pasport dan visa aja,” ujarnya.

TKI yang bekerja keluar negeri harus berbekal. Keterampilan dan keahlian. Karen hal itu sudah diatur dalam Undang-undang 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Swasta yang diberangkatkan ke Luar Negeri.

“Dengan undang-undang baru ini, semua tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri harus memiliki keterampilan, kemampuan serta keahlian,” akunya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini