20.1 C
New York
Selasa, April 28, 2026
BerandaPeristiwa9 Puskesmas di Cilegon Jadi BLUD Disoal

9 Puskesmas di Cilegon Jadi BLUD Disoal

-

CILEGON, SSC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon mempersoalkan keinginan Walikota Cilegon, Helldy Agustian yang akan menerapkan 9 puskesmas di Cilegon dikelola dengan pola badan layanan umum daerah (BLUD).

Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Fatuhromi mengatakan, Walikota dan Dinas Kesehatan sebelum ada rencana BLUD Puskesmas semestinya memperhatikan terlebih dahulu meningkatkan sarana dan prasarana di masing-masing puskesmas.

“Kami (DPRD) memberikan catatan kepada Pemkot Cilegon atas rencana 9 puskesmas akan di BLUD. Semestinya, sarana, prasarana dan insfrastruktur dipersiapkan terlebih dahulu sebelum ada rencana tersebut. Jangan sampai hanya merubah status dan justru ini sangat berbahaya sekali,” kata Fatuhrohi kepada Selatsunda.com usai kegiatan rapat dengar pendapat/hearing antara Komisi II DPRD Cilegon dengan mitra komisi yang digelar di ruang rapat DPRD Cilegon, Selasa (21/12/2021).

Politisi Partai Gerindra Cilegon menganggap beberapa puskesmas di Cilegon masih belum mampu dijadikan BLUD, diantaranya, Puskesmas Grogol dan Puskesmas Purwakarta.

“Apakah sarana dan prasarna di puskesmas sudah mendukung? Apakah peralatan medis di puskesmas ada? Terus tenaga medisnya seperti apa? lahan parkir apakah sudah disiapkan? Ini catatan kami (DPRD) agar persiapan BLUD lebih matang,” tegas Fatuhrohmi.

Fatuhrohi berharap, semua rekomendasi yang diberikan oleh Komisi II DPRD Cilegon dapat dilakukan oleh Pemkot Cilegon dalam hal ini Dinas Kesehatan.

“Secara prinsip kami sangat mendukung rencana tersebut. Tetapi, yang harus dipikirkan semua rekomendasi kami ini bisa dilakukan oleh mereka,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan mendorong 9 puskesmas dapat dikelola dengan pola badan layanan umum daerah (BLUD). Walikota Cilegon, Helldy Agustian mengatakan, Pemerintah Daerah sejak terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD diberikan keleluasaan untuk mengelola fasilitas kesehatan secara mandiri. Salah satunya adalah puskesmas.

Dengan adanya aturan itu, papar Helldy, puskesmas bisa meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa harus tergantung anggaran dari dinas kesehatan (dinkes).

“Saya dukung penerapan 9 puskesmas menjadi BLUD. Karena saya ingin dengan penerapan BLUD ini pelayanan kesehatan di Cilegon bisa lebih baik,” kata Helldy kepada Selatsunda.com. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2