CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon melalui BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) akan memecat secara tidak hormat salah seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja di Kelurahan Lebak Denok. Kabarnya, pemecatan ini dilakukan lantaran ASN tersebut tidak pernah masuk kerja tanpa alasan.
“Dia ini masih staf di Kelurahan Lebak Denok. Prosesnya sudah selesai semua. Tinggal menunggu penjatuhan hukuman yang bakal diberikan oleh kepala daerah langsung (Edi Ariadi,red),” kata Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian Pembinaan dan Kesejahteraan Administrasi Umum (P3KA) pada BKPP Cilegon, Lela Sulelah kepada Selatsunda.com dikonfirmasi, Jumat (3/5/2019).
Lela menjelaskan, staf kelurahan ini sebelumnya sudah dikenakan sanksi dengan penurunan jabatanya selama 3 tahun. Namun peringatan pertama itu tidak diindahkan. Karena hal itu, Pemkot Cilegon mengambil sikap akak memecat pegawai tersebut.
“Sebenarnya selama 3 tahun lalu, dia telah dapat sangsi dengan penurunan jabatan. Tapi, karena berulang lagi, akhirnya kita ambil sikap dengan memecat staf tersebut,” ujarnya.
Sejauh ini, kata Lela, upaya pemecatan ini tengah dalam proses. BKPP telah membuat nota dinas dan menyerahkan langsung ke Sekda Cilegon, Sari Suryati berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari TPKPD (Tim Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin) ASN.
“Nota dinas hasil LHP sudah ditandatangani oleh bu Sekda hari Kamis (2/5/2019) kemarin. Setelah ditandatangani bu Sekda, baru dikembalikan lagi ke kita (Tim LHP) untuk selanjutnya disampaikan ke Walikota. Nah, hasilnya ditentukan langsung dari walikota,” ujar Lela.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Lurah Lebakdenok, Halil tak membantah jika salah satu staf kelurahan akan dilakukan pemecatan oleh Pemkot Cilegon. Pemecatan ini, lantaran staf tersebut tidak pernah masuk kerja mulai dari 2018 lalu.
“Jadi dalam aturanya kalau 45 hari ASN tidak pernah masuk kerja tanpa keterangan jelas, maka akak langsung dipecat/diberhentikan. Ini juga salah satu penyebabnya. Padahal, udah saya tegur, saya peringatkan bahkan sudah dipanggil ke kecamatan. Tapi, tetap aja dia jarang masuk. Yah udah akhirnya, kita serahkan keputusan ini ke pimpinan yang bisa mengambil keputusan tersebut,” tungkasnya. (Ully/Red)

