CILEGON, SSC – Ribuan buruh yang tergabung dalam Forum Serikat Buruh Se-Kota Cilegon menyatakan kecewaaanya atas ketidkahadiran Ditektur Utama PT Krakatau Steel (KS), Silmy Karim terkait sikap buruh menolak kebijakan restrukturisasi karyawan dan Pemutusan Hubungan Kerja oleh KS.
Ketua Forum Serikat Buruh Kota Cilegon, Rudi Sahrudin menyatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan buruh di Gedung Teknologi KS dan Kantor Pemerintah Kota Cilegon, hari ini tidak sama sekali direspon oleh Pimpinan Direksi KS. Selaku pimpinan tertinggi di KS, kata Rudi, Silmy tidak bersembunyi atas kebijakan yang diputuskan.
Sebagaimana diketahui, aksi unjukrasa dipicu karena audiensi buruh dengan manajemen KS yang difasilitasi Walikota Cilegon, Edi Ariadi kemarin, Senin (1/7/3019) tidak membuahkan kesepakatan. KS saat itu mengutus General Manajer Security and General Affair, Edji Jamhari untuk memberi penjelasan namun ditolak buruh. Serikat menuntut Dirut KS memberikan penjelasan secara langsung kepada buruh outsourching atas kebijkaan restrukturisasi karyawan yang diputuskan.
“Ini yang diundang yang seharusnya menyelesaikan masalah, jangan sembunyi. Kalau saya bicara ini sembunyi, sembunyi. Kenapa yang dihadirkan yang tidak bisa memutuskan. Seharusnya yang hadir dlama permaalaahan ini yang bisa mengambil keputusan,” ujarnya di tengah aksi yang masih berlangsung.
“Walikotakan kemarin sudah meminta agar dirut agar datang menyelesaikan yang terjadi PHK massal di Krakatau Steel. Dan seharusnya yang menyikapi ini pak Silmi, orang nomor 1 di PT Krakatau Steel,” sambung Rudi.
Rudi mengatakan, kebijakan merumahkan buruh outsourching hanya istilah halus yang digulirkan KS. Nantinya mulai 1 Agustus mendatang, KS akan memutus kontrak sekitar 3 ribu buruh outsourching.
“Dalam aksi ini, kita kan menuntut kejelasan. Sekarang ini kan sudah ada yang dirumahkan sekitsr 500 orang lebih. Ini akan berlanjut pada pertemuan KS kemarin, bulan agustus akan ada pemutusan kontrak, kan gila namanya. Ujung-ujungnya kan PHK,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan merumahkan yang akan berujung pada PHK massal sangat yidak beralasan. Keputusan PHK itu tidak bisa dilakukan karena kebanyakan buruh outsourching sudah bekerja lebih dari 10 tahun dan terikat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Buruh outsourching Kraktau steel itu kan PKWTT, bahkan masa kerjanya orang lama semua, lebih dari 10 tahun. Tidak bisa dibuang begitu saja dengan alasan perusahaan lagi tidak sehat. Kalau dia bicara perushaaan tidak sehat kan ada aturannya, itu mengacu ke perundang-undangnya.
Ia meminta agar Dirut segera memberikan penjelasan secara gamblang kepada kaum buruh. Karena kebijakan itu bukan hanya menyangkut nasib buruh sendiri tetapi juga berkaitan dengan nasib kehidupan keluarga buruh selanjutnya.
“Ini kan pekerjanya, kalau dihitung anak dan istri apakah tidak mematikan dari kehidupan mereka. Makanya ini harus betul-betul disikapi orang nomor 1 di kralatau steel,” paparnya.
Jika tidak ada kejelasan, kata dia, buruh mengancam akan melakukan aksi demo besar-besaran. Bila diperlukan, papar Rudi, buruh akan mrlakukan aksi demonstrasi ke Kementerian BUMN menyikap kebijakan KS. (Ronald/Red)

