20.1 C
New York
Senin, April 20, 2026
BerandaPemerintahanKemenhub Catat 98 Persen Truk di Banten Over Kapasitas

Kemenhub Catat 98 Persen Truk di Banten Over Kapasitas

-

CILEGON, SSC – Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten mencatat hampir 98 persen truk yang melintas di Provinsi Banten ODOL (overdimension dan overload). Banyaknya truk-truk yang berlalu lalang di jalan ini membuat kerusakan infrastruktur jalan semakin parah.

Hal ini terungkap saat kegiatan Halal Bihalal dan Saresehan tentang Rencana Penerapan Digitalisasi Angkutan Barang oleh Kemenhub Banten,” Selasa (2/7/2019).

Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten Nurhadi Unggul Widodo mengatakan, truk over kapasitas adalah salah satu penyebab insfrastruktur jalan buruk. Bahkan, hasil data yang dimiliki di BPTD Banten di 2018, sekitar 98 truk ODOL yang terjaring razia.

“Jadi mayoritas truk yang kami (BPTD Banten,red) tilang itu adalah truk ODOL. Oleh karena itu, kita berkeinginan di 2019, semua truk bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Nurhadi.

Untuk meminimalisir keberadaan truk ODOL ini, sambung Nurhadi, BPTD dalam waktu dekat ini akan menerapkan sistem timbangan berbasis digitalisasi yang akan tersebar di 3 wilayah. Penerapan timbangan digital ini pun tidak dilakukan secara sekaligus, melakukan akan dilakukan secara bertahap.

“Jadi gak sekaligus kita terapkan. Melainkan satu persatu. Untuk tahap pertama akan dilakukan di wilayah Cikande. Selanjutnya akan diresmikan di Cimanuk dan Batu Ceper.

Timbangan digital akan lebih efektif karena terdapat data yang langsung terkoneksi dengan sistem. Data itu akan jadi bukti digital forensik untuk menindak truk ODOL.

Sementara itu, Ketua Aptrindo Banten, Saiful Bahri, membantah penyebab rusaknya insfrastruktur banyaknya truk ODOL yang menyalahi aturan.

“Memang saya pungkiri 98 persen truk di Banten itu memang ODOL. Saya gak bisa nutup-nutupi kondisi ini. Tapi di sini, kita berupaya untuk bisa menjembatani antara kepentingan pengusaha maupun stakeholder karena dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang diwakili oleh BPTD yang memiliki kewenangan penuh mengatur semua itu,” ucap Saiful.

Saiful mengaku, jika pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan angkutan barang ini sangat tinggi. Salah satu penyebab tingginya pelanggaran ini, karena tidak adanya penerapan tarif dari pemerintah sehingga merugikan pihak pengusaha.

“Penyebabnya perang tarif, kan keuntungannya volume kan semakin banyak volumenya semakin banyak untuk menutup lising, kalau sedikit ya boro-boro untuk lising ujungnya kita nombok,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini