CILEGON, SSC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon secara mendadak menggelar rapat paripurna. Rapat tersebut membahas tentang usulan pelaksanaan Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Unsur Pimpinan DPRD Kota Cilegon Definitif yang dilayangkan ke Pemprov Banten.
Untuk diketahui, pelaksanaan berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemenpan RB) yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Akmal Malik.
Sebelum berkas usulan tersebut disampaikan kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) melalui surat usulan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, Seketariat DPRD Cilegon tengah menyelesaikan berkas pengusulan unsur pimpinan DPRD Kota Cilegon. Namun, di tengah perjalanan menyelesaikan pemberkasan dan akan diserahkan ke Provinsi Banten, Setwan (Seketaris Dewan) Kota Cilegon mendadak menerima Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri nomor 170/5028/OTDA tentang Pengusulan Pimpinan DPRD Kabupaten dan Kota Definitif. Dalam surat ini berisi meminta agar DPRD harus terlebih dahulu melaksanakan paripurna pengumuan calon pimpinan Dewan definitif, sebelum mengusulkan ke pemerintahan provinsi. Sontak, dengan Surat Edaran ini, Paripurna penetapan unsur pimpinan definitif digelar.
Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Cilegon, Sokhidin tak menampik pihaknya menyelenggarakan paripurna penyampaian unsur pimpinan dewan secara mendadak. Hal ini, karena, pemerintah pusat yang secara mendadak mengirimkan surat edaran kepada Kota Cilegon agar segera menyelenggarakan paripurna.
“Mau enggak mau harus kita lakukan. Karena aturan dari pemerintah pusat harus kita (anggota DPRD Cilegon,red) lakukan. Meski mendadak digelar, namun paripurna ini akhirnya bisa diselenggarakan,” kata Sokhidin di ruang rapat paripurna DPRD Kota Cilegon,” Rabu (18/9/2019).
Menurut Sokhidin, usai paripurna Setwan Kota Cilegon langsung memproses dokumen usulan untuk Gubernur Banten melalui Wali Kota Cilegon. Ia berharap persoalan administrasi dapat terselesaikan secepatanya.
“Kami sedang terburu-buru untuk menyelesaikan agenda-agenda legislatif, khususnya pembahasan Tatib. Kan untuk membahas Tatib harus diawali dengan pembentukan Pansus Tatib. Nah, untuk membentuk pansus itu kewenangan pimpinan definitif, bukan pimpinan sementara. Karena itulah kami berharap agar semuanya selesai dengan cepat,” ujarnya.
Tak jauh berbeda disampaikan Sokhidin, Ketua Sementara DPRD Kota Cilegon Endang Effendi mengatakan, akan melakukan komunikasi politik dengan Gubernur WH. Ini terkait percepatan penandatanganan SK Unsur Pimpinan DPRD Kota Cilegon Definitif.
“Kami akan berupaya untuk berkomunikasi langsung dengan Pak WH, terkait percepatan pengesahan pimpinan definitif. Mudah-mudahan pekan depan bisa diparipurnakan,” tuturnya. (Ully/Red)

