SERANG, SSC – Pemerintah Kota Serang secara tegas menutup aktivitas dua penambangan batu liar yang ada di Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Penambangan yang ada di Kelurahan Pancur dan Kuranji itu ditutup lantaran tak mengantongi izin lengkap.
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, berdasarkan rapat koordinasi yang dilaksanakan dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Satuan Pamong Praja, DPMPT-SP dan dinas terkait lainnya bahwa aktivitas penambangan batu liar di dua kelurahan itu akan ditutup. Penutupan akan dilaksankaan Dinas Satpol PP.
“Sesuai kesepakatan kita laksanakan penutupan, ini ranahnya pol pp, akan kami tutup secara tegas. Dan kami sudah siapkan juga PPNS, police line kita siapkan, hari ini sekitar jam 10 kita menuju ke TKP Pancur,” ungkap Syafrudin kepada media usia rapat di Ruang Rapat Walikota, Senin (30/9/2019).
Syafrudin menyebut, penutupan aktivitas tersebut sudah melalui prosedur. Ia menerangkan, penambangan tersebut beraktivitas tanpa izin dari Pemerintah Provinsi Banten. Beberapa kali, kata dia, surat teguran sudah dilayangkan namun tidak digubris oleh pemilik. Selain itu juga, aktivitas juga melenceng dari RTRW Kota Serang yang ada.
“Ke pemilik sudah diberi teguran. Walaupun sekarang ada atau tidak ada, kita akan tutup. Sesuai instruksi walikota dan OPD terkait,” tegasnya.
Sementara, Kadis LH Kota Serang, Ipianto menyatakan, penambangan tersebut sudah sempat ditutup pada Februari 2019 lalu. Namun saat pengawasan, pemilik malah diam-diam beraktivitas kembali.
“Februari kemarin kita sudah melakukan penutupan, hanya saja ada pencotan police line dan dilakukan lagi kegiatan tersebut,” paparnya.
Diterangkan dia, lokasi tersebut sesuai RTRW Kota Serang bukanlah untuk penambangan namun untuk area Ruang Terbuka Hijau atau untuk resapan air. Oleh karena tidak mengantongi izin dan berbenturan aturan, penambangan tersebut ditutup.
“Ini yang lebih miris lagi, alasannya itu adalah pondok pensantren. Akan tetapi izin pondok pesantren belum ada,” tandasnya. (Ronald/Red)

