CILEGON, SSC – Puluhan pejabat di Lingkup Pemerintahan (Pemkot) Kota Cilegon masih bandel belum melaporkan harta kekayaannya. Berdasarkan laporan yang disampaikan Seketaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Sari Suryati, ada sekitar 33 dari 62 pejabat yang belum menyetorkan harta kekayaan. Sementara 4 pejabat lainnya berstatus sudah pensiun.
Hal ini terungkap saat kegiatan Asistensi dan Tata Cara Pengisian E-LHKPN KPK RI dan BKPP Kota Cilegon yang digelar di Aual Setda II Kota Cilegon, Senin (30/9/2019).
Sari menyebutkan, penyampaian laporan kekayayaan berdasarkan Perwal (Peraturan Walikota No 13 tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri di Lingkup Kota Cilegon.
“Dari hasil data yang saya terima, dari 62 pejabat, 4 pejabat telah pensiun tersisa 58 pejabat lagi. Nah, dari 58 orang ini, baru 25 orang yang sudah melaporkan harta kekayaanya,” sebut Sari kepada awak media.
Sari menjelaskan, alasan para pejabat belum melaporkan harga kekayaanya melalui web site KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ini, karena adanya perubahan perwal tersebut.
“Karena Parwal ini baru diterbitkan tahun ini, jadi perlu penyesuaian. Ibu sih berharap, hari ini (30/9/2019) semua sudah diselesaikan oleh mereka (pejabat,red),” jelas Mantan Asda III Kota Cilegon.
Senada dengan Sari Suryati, Kepala BKPP (Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan) Kota Cilegon Mahmudin membenarkan, masih banyak pejabat di Cilegon yang belum menyetorkan harta kekayaanya kepada E-KPK.
“Dalam perwal kan diwajibkan semua pejabat melaporkan harta kekayaanya. Nah, dari 62 pejabat ada 4 pejabat yang sudah pensiun tersisa 58 orang. 58 pejabat ini terdiri dari eselon III sebanyak 31 orang, 24 orang pejabat BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) BPRSCM, PCM dan BCM. Secara otomatis ketika perwal tersebut ada, mereka (pejabat,) ini justru melaporkan harta kekayanya kepada KPK,” ujar Mahmudin.
Sementara itu, Ketua Tim Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN oleh KPK RI, Jeji Azizi menyatakan, tingkat kepatuhan pejabat di Pemkot Cilegon melaporkan harta kekayanya baru mencapai 50 persen. Ia menyatakan, penyampaian harta kekayaan tersebut dilakukan pada Januari hingga Maret lalu. Namun karena sesuatu hal, pejabat diberi keringanan waktu untuk melaporkan hingga minggu kedua di bulan Oktober.
“Sebenarnya batasnya dari Januari hingga Maret lalu bagi pejabat yang belum setor harta kekayannya. Setelah kita lihat, dari Januari hingga Maret belum juga ada laporan, kita perpanjang lagi di minggu kedua di Oktober ini. Nah, bila di Oktober ini tidak ada juga pejabat yang melapor otomatis tingkat kepatuhan di instansi tersbeut sudah terkunci tidak maka sudah tidak bisa dilakukan pelaporan dan saksinya yang akan diterima adalah, sansi adminitratif sedang, ringan maupun berat,” papar Jeji.
Ia mendorong agar pejabat di Lingkup Kota Cilegon ini bisa bersama-sama melaporkan harta kekayaannya. (Ully/Red)