20.1 C
New York
Senin, April 20, 2026
BerandaPeristiwaPolda Banten Tetapkan 2 Tersangka Mafia Tanah yang Hambat Investasi Lotte

Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Mafia Tanah yang Hambat Investasi Lotte

-

SERANG, SSC – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten menetapkan dua tersangka kasus mafia tanah yang menghambat investasi PT Lotte Chemical Indonesia. Kedua tersangka berinisial MH dan JS ini diduga memalsukan akta tanah palsu.

Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Novry Turangga melalui Kasubdit Kasubdit Harta Benda Bangunan dan Tanah Ditkrimum Polda Banten Sofwan Hermanto mengatakan, praktik kasus dugaan akte tanah palsu awalnya terbongkar saat penyidik menelusuri klaim kepemilikan lahan MH dan JS di lahan kerjasama B2B antara PT Lotte Chemical Indonesia dengan PT Krakatau Steel.

Awalnya, kata Kasubdit, kedua tersangka memulai praktik itu dengan menambahkan catatan palsu di dalam buku desa/kelurahan. Didalam catatan buku itu sebenarnya sudah tidak lagi tercatat tanah Kamsahsudin milik keluarga tersangka karena sudah dicoret. Namun oleh tersangka nama kepemilikan malah ditambahkan dalam catatan kelurahan secara tersendiri. Sehingga, kata Kasubdit, lahan yang sudah tidak ada seolah-olah masih ada.

“Mereka memalsukan dengan pulpen yang berbeda, tulisan yang berbeda. Mereka membuat peta rincik tersendiri,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).

Pemalsuan data tanah itu, kata Kasubdit tidak berhenti di ranah kelurahan. Tersangka juga memanupulasi data dengan mencantumkan keterangan palsu saat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat seluas 9,4 hektar.

“Kemudian diselipkan didalam data peta. Data yang ada di desa catatan itu palsu, diambilah keterangannya, keterangan di desa palsu itu, dimasukan dalam form permohonan sertifikat. Seolah-olah dalam permohonan itu ada haknya. Padahal sudah beralih hak sehingga terbitlah SHM,” paparnya.

Penyidikan tersebut tidak hanya menelusuri administrasi kepemilikan lahan. Penyidik Ditkrimum dibantu oleh tim bentukan BPN juga menyidik di lokasi. Didapati, papar Kasubdit, tanda batas lahan yang sebenarnya di wilayah Kelurahan Rawa Arum dipalsukan oleh tersangka dengan digeser ke Kelurahan Warnasari.

“Oleh pelaku MH, digeser tanda batas itu, tanda alam buatan itu, digeser dengan sungai buatan. Seolah-olah obyeknya itu masuk Kelurahan Rawa Arum, padahal Warnasari,” tuturnya.

Selain pemalsuan akta tanah, tersangka juga melakukan upaya lainnya untuk menghambat investasi Lotte. Caranya melakukan gugatan perdata, mengirim surat ke perusahaan sekitar Lotte hingga mengirim surat kepada menteri dan Presiden RI. Dalam hal ini, investor dirugikan karena tidak mendapat kepastian hukum saat berinvestasi di Kota Cilegon.

“Dengan adanya gangguan kepemilikan tanah,
diantaranya satu melakukan upaya gugatan perdata, kedua mengirim surat kepada pimpinan perushaaan di sekeliling disitu. Lalu tembusan ke Presiden dan para menteri dan kapolda banten, sehingga investor ini merasa tidak nyaman. Dengan klaim itu kan menunjukan tidak adanya kepastian kepemilikan,” paparnya.

Hingga saat ini, Ditkrimum masih menyidiki kasus tersebut. Termasuk mengungkap ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus mafia tanah pada investasi Rp 50 triliun itu.

“Sampai sekarang ini, masih didalami. Sekarang ini masih kita proses,” tegasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini