CILEGON, SSC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengigatkan kepada para calon walikota dan wakil walikota Cilegon untuk tidak melawan kotak kosong pada Pilkada 2020 mendatang. Meskipun melawan kotak kosong adalah konstitusional.
Kondisi melawan kotak kosong ini, karena adanya fenomena sistem borong partai pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimungkinkan masih ditemukan.
Diungkapkan langsung Komisioner KPU Banten Mashudi. Pada Pilkada 2020 ada 4 daerah yang melaksanakan pesta demokrasi. Yaitu, Kabupaten Serang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang.
“Pasti dimungkinan dan ditemukan sistem borong partai. Semua ini tidak bisa dipungkiri oleh siapapun. Sebab, PKPU pelaksanaan Pilkada Serentak sebelumnya hingga saat ini belum ada perubahan,” kata Mashudi ditemui usai Sosialisasi Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020 di salah satu rumah makan di Cilegon,” Rabu (16/10/2019)
Ia menjelaskan, beberapa daerah yang telah melawan kotak kosong pada Pilkada lalu, diantaranya di Makassar. Kotak kosong menang melawan calon kepala daerah.
“Itu biasa terjadi di beberapa daerah pilkada yang lalu juga ada. Ya kayak di Makassar,” jelasnya.
Diakuinya, Pilkada 2020 nanti untuk calon dari Partai Politik (Partpol) yakni memiliki dukungan kursi di DPRD minimal 20 persen.
“Kalau di Cilegon dengan kursi 40 DPRD, maka dia minimal punya 8 kursi, maka dia bisa melenggang, tapi kalau tidak dia harus bergabung dengan partai lain. Kalau tidak pakai pola kursi, bisa pakai pola suara 25 persen jumlah suara sah dari Pemilu terakhir,” akunya.
Ia berharap dari 4 daerah di Banten yang menyelenggarakan Pilkada 2020 bisa melawan kotak kosong. Dan meminta agar masyarakat dapat memilih hak pilihnya sesuai keinginan mereka.
“Saya sih berharap Cilegon tidak lah yah paling tidak ada calon perseorangan dua atau tiga,” kata dia. (Ully/Red)

