SERANG, SSC – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) melakukan aksi unjukrasa di KP3 Banten, Rabu (20/11/2019). Dalam tuntutan, mereka menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten sebesar 8,51 persen. Buruh mendesak agar merevisi Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015. Jika tidak digubris, buruh mengancam akan melakukan aksi mogok kerja.
“Jangan salahkan buruh kalu buruh kemudian melakukan pemogokan pemogokan dikawasan kawasan industri atau akses akses yang strategis lainya,” ujar Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos.
Buruh meminta agar Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak dinaikan sebesar 8,51 persen. Buruh meminta agar UMP disesuaikan dengan usulan mereka.
“Ini adalah kesepakatan bersama serikat buruh se-Banten Raya, baik Kota Tanggerang, Kabupaten Serang dan yang lainnya. Itu dewan pengupahan bersama dengan serikat yang lain mengajukan 12 persen lebih tapi tidak 8,51 persen,” tegas nunung.
Nining menyatakan, kenaikan UMP yang diminta buruh sudah berdasarkan kajian. UMK yang diminta naik 12 persen sudah dengan mempertimbangkan perhitungan hasil survey pasar.
“Menentukan UMK di tahun 2019 dan akan berlaku di tahun 2020 padahal di tahun 2020 itu nanti akan ada kenaikan tarif dasar listrik, kenaikan BBM, kenaikan kebutuhan hidup. Artinya di 2020 persentase 8,51 itu sebenarnya tidak terjadi kenaikan tapi justru terjadi penurunan”, kata Nining.
Meskipun sudah di tanda tangani Gubernur Banten, Wahidin Halim, UMK 2020 masih bisa direvisi. Kondisi itu, kata dia, bisa dilakukan seperti yang pernah dilakukan buruh Sumatera Selatan lalu.
“Saya ingat pernah mendampingi buruh aksi tentang pengupahan di Sumatera Selatan, dimana Gubernur pada saat itu sudah menandatangani tapi karena ada memang hal hal yang keliru sehingga Gubernur bersama serikat buruh melakukan revisi”, pungkasnya. (MG-01)

