CILEGON, SSC – Untuk kesekian kalinya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon kembali memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon. Pemanggilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ini dimaksud untuk mempertanyakan kondisi kemacetan yang terjadi di Kota Cilegon yang semakin parah. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar dinas terkait bisa memikirkan membangun Simpang Susun Tol Cilegon Timur.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga mengatakan, kemacetan yang terjadi di Kota Cilegon sudah tidak bisa dibiarkan lagi. Bahkan, perlu penanganan yang serius dari OPD terkait dalam menyelesaikan kondisi tersebut.
“Paling parah macetnya di Simpang Cilegon Timur. Kalau di waktu-waktu tertentu, seperti pagi dan sore hari, serta akhir pekan, kemacetan cukup panjang. Apakah ini cukup diam saja? Oleh karena kondisi inilah, kami (Komisi IV DPRD Cilegon,red) memanggil pihak Dishub untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan kemacetan di Cilegon. Tadi ada wacana untuk pembangunan Simpang Susun Cilegon Timur, agar tidak ada lagi crossing kendaraan yang menyebabkan kemacetan,” kata Erik ditemui di DPRD Cilegon, Kamis (5/12/2019).
Menurut Erik, keberadan Simpang Susun di Cilegon Timur memang harus segera terealiasi dan cepat diterapkan. Di mana, lokasi tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kota (Pemkot) semata melainkan ada campur tangan pemerintah pusat.
“Di sana kan ada beberapa lokasi kewenangan. Seperti jalan nasional yang ke Bojonegara menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Satuan Kerja (Satker) Jalan Nasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), selain itu juga ada kewenangan dari pengelola jalan tol yaitu PT Astra Infra Toll Road,” ujarnya.
Erik menjelaskan, setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat, pihaknya akan menyampaikan ke pimpinan DPRD Cilegon agar bisa mendorong Pemkot Cilegon segera melakukan aksi nyata untuk pembangunan Simpang Susun Cilegon Timur.
“Kalau lahannya itu wilayah Kabupaten Serang, nanti kita koordinasi dengan Kabupaten Serang,” terangnya.
Sebagai antisipasi kemacetan di jangka pendek, Erik meminta kepada Dishub Cilegon melarang bus menaikkan dan menurunkan penumpang di Simpang Tol Cilegon Timur. Bus agar diharapkan masuk ke Terminal Seruni semua. “Kami minta Dishub untuk mengarahkan bus masuk ke Terminal Seruni semua. Agar, ojek dan angkot juga ikut masuk ke dalam. Kami minta juga Dishub menyiagakan personil di tempat tersebut,” pintanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Dishub Kota Cilegon Hendra Pradipta mengatakan, keberadaan Pembagunan Simpang Susun ini harus menjadi tanggung jawab bersama. Tak terkecuali pengelola jalan tol yaitu PT Astra Infra Toll Road, sebab jalan tersebut masih kewenangan pengelola jalan tol.
“Pihak pengguna jalan tol pun harus ikut andil dalam hal ini. Tidak bisa kami berdiri sendiri jika tidak ada campur tangan semua pihak.
Kami juga akan mengarahkan bus agar menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Seruni,” tungkasnya. (Ully/Red)

