CILEGON, SSC – Sebanyak 4.403 wanita di Indonesia mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama 2019. Angka ini menempati peringat pertama di Asia.
Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam sambutannya pada kegiatan rumah perlindungan pekerja perempuan (RP3) di Kawasan Industri PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC).
“Kalau dilihat trendnya, pada 2019, perempuan yang menerima KDRT sebanyak 4.403 kasus. Kasus ini menempati peringkat pertama dan luar biasa,” kata Bintang kepada awak media, Selasa (10/12/2019).
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) selama 2019, korban kasus kekerasan perempuan sebanyak 5.243 korban. Kekekerasan ini mencakup kekerasan fisik sebanyak 2.148 kasus, kekerasan psikis 1.532 kasus, kekerasan seksual 642 kasus, pelantaran manusia sebanyak 922 kasus, traffic King 48 kasus, eksploitasi sebanyak 6 kasus dan kekerasan lainya sebanyak 470 kasus.
Ia menyatakan, tingginya kasus kekerasan pada perempuan dilatarbelakangi budaya masyarakat yang menempatkan perempuan lebih rendah dari laki-laki.
“Jika dilihat dari angkanya, angka ini jauh lebih tinggi dan besar. Tingginya angka kasus kekerasan ini, karena budaya masyarakat yang masih menempatkan posisi perempuan lebih rendah dibanding laki-laki. Hal ini dilihat dari sisi pengambilan keputusan yang masih didominasi oleh laki-laki,” ungkapnya.
“Jadi konstruksi sosial yang menempatkan perempuan lebih rendah dari laki-laki merupakan akar persoalan kekerasan terhadap perempuan,” sambung dia.
Bintang berharap, pemerintah daerah (Pemda) mampu menekan tingginya kasus kekerasan tersebut. Bahkan, perlu adanya tindakan tegas dari kepala daerah maupun dinasnya, dalam menekan tingginya KDRT tersebut.
“Inilah yang perlu dilakukan masing-masing daerah dalam menekan tingginya kasus KDRT yang dialami oleh perempuan. Komitmen dan sinergi kepala daerah sangat dibutuhkan sekali,” harapnya. (Ully/Red)

