CILEGON, SSC – Sakit hati karena ditolak untuk rujuk, seorang pria asal Kramatwatu, Kabupaten Serang tega menyiram wajah mantan istri dengan air keras cairan HCL.
Tersangka berinisial ANF (30), warga Bukit Pelamunan, Kramatwatu, Kabupaten Serang tega menyiramkan air keras ke wajah mantan istri bernama PIL (30), warga Koja, Jakarta Utara. Motif penyiraman yang dilakukan pelaku lantaran korban monolak untuk diajak balikan (rujuk).
Wakapolres Cilegon, Kompol Andra Wardhana
peristiwa nahas yang menimpa korban ini terjadi usai korban menjemput anaknya pulang dari sekolah di Ciwedus, Kota Cilegon pada 11 November 2019 sekitar pukul 13.00 WIB dengan menggunakan motor Hond Vario Putih.
Tiba-tiba pelaku langsung menghampiri korban dan langsung menyiramkan air keras yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Usai menyiramkan air keras ke korban, pelaku langsung meninggalkan korban dengan kendaraan milik korban. Dengan kondisi terluka, korban pun langsung berteriak meminta tolong ke tukang ojek untuk dibawa ke rumah sakit.
“Usai melakukan aksinya ini, pelaku langsung kabur dengan membawa motor milik korban. Korban yang merasakan kesakitan langsung berteriak minta tolong tidak berlangsung lama, ada tukang ojek yang kebetulan sedang mangkal dan ojek tersebut langsung menolong korban,” kata Andra kepada awak media dalam konferensi pres di Polres Cilegon, Rabu (11/12/2019).
Wakapolres menambahkan, kasus yang dilaporkan korban pada 19 Novomber langsung ditindaklanjuti pihaknya. Petugas langsung menjemput pelaku yang berada di rumah keluarganya di Kramatwatu dan dibawa ke Polres Cilegon.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa, 1 botol minuman ringan merk S-Tea ukuran 350 ml, 1 stel pakaian korban, 1 unit kendaraan Honda Vario warna putih, 1 Kwitansi pembelian cairan air keras jenis HCL dan 1 lembar buku catatan pembelian air keras jenis HCL,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ANF dikenakan Undang-undang KUHP pasal 351 ayat (2) dan ayat 4 tindak pidana penganiayaan dan terancam penjara maksimal selama 5 tahun. (Ully/Red)

