20.1 C
New York
Rabu, April 22, 2026
BerandaPeristiwaPHK Sepihak, Dua Eks Karyawan Cheil Jedang 'Ngadu' ke DPRD Cilegon

PHK Sepihak, Dua Eks Karyawan Cheil Jedang ‘Ngadu’ ke DPRD Cilegon

-

CILEGON, SSC – Puluhan buruh yang tergabung dalam FSBKS (Forum Serikat Buruh Krakatau Steel) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Rabu (18/12/2019). Buruh datang mengadukan dua rekannya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Cheil Jedang (CJ) Korea Express Logistics Service Indonesia.

Ketua FSBKS Cilegon Muhari mengatakan,
permasalahan tersebut sebelumnya telah diadukan ke Walikota. PHK itu juga telah berulang kali dimediasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Akan tetapi, hingga saat ini pihak perusahaan belum ada tanda-tanda untuk beriktikad baik menyelesaikan persoalan buruh yang di PHK.

“Dua eks karyawan CJ (Ubaidillah dan Kamsin) di PHK sama pihak perusahan sejak 5 bulan lalu. Kita pun enggak tahu persoalannya apa pihak CJ melakukan PHK kepada teman kami ini,” kata Muhari kepada awak media.

Selain itu, lanjut Muhari, pihak CJ pun sampai saat ini juga belum memberikan kompensasi kepada buruh yang di PHK.

“Setidaknya kalau mereka PHK harus ada kompensasi dari pihak perusahan. Ini tidak ada apa-apa untuk dua teman kami yang di PHK,” ujarnya.

Ia menutut agar pihak CJ dapat menyelesaikan persoalan buruh yang di PHK tersebut dan meminta secepatnya membayar kompensasi untuk buruh yang dirugikan.

Menyikapi hal ini, Manger HRD CJ Logistics Rouli Simanjuntak mengatakan, perusahaan berjanji akan menyelesaikan kompensasi dua eks karyawan yang di PHK oleh manajemen pada Jumat (20/12/2019) mendatang.

“Intinya kami janji akan melunasi keinginan para buruh dengan membayar kompensasi pada Jumat mendatang,” pungkasnya singkat. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini