SERANG, SSC – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Serang menertibkan belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang berjualan di trotoar tepat di depan Kampus Univertitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Kota Serang, Rabu (18/12/2019).
Pantauan Selatsunda.com di lokasi, penertiban dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB. Saat petugas turun tiba-tiba ke jalan tampak para pedagang lari kocar-kacir menyelamatkan dagangannya agar tidak disita oleh petugas.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) di Satpol PP Kota Serang, Hasanudin menyebut, sedikitnya ada 10 bangunan semi permanen yang dirobohkan oleh petugas Satpol PP karena dianggap menganggu keindahan sekitar Kampus C Untirta Ciwaru.
“Ada 10 bangunan semi permanen yang berhasil kita (Satpol PP) robohkan karena berjualan di pinggir jalan. Meski belum ada trotoar, semestinya PKL ini tidak berjualan di pingir jalan,” kata Hasanudin kepada awak media usai penertiban pedagang.
Hasanudin melanjutkan, larangan berjualan di fasilitas umum telah diatur dalam Peraturan Daerah (perda) nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Kenyamanan (K3).
“Dalam perda sudah diatur cukup jelas. Bahwa pedagang dilarang berjualan dipinggir jalan. Sebenarnya kami sudah beri surat peringatan agar tidak berjualan di sini (pinggir jalan) namun tidak dilakukan oleh pedagang. Akhirnya selalu tiga hari, baru kami ambil tindakan untuk melakukan penertiban,” lanjutnya.
Ia berharap tidak ada lagi pedagang yang berjualan di pingir jalan. (MG-01)

