20.1 C
New York
Kamis, September 10, 2026
BerandaPeristiwaKemenhub Larang Truk Melintas Saat Nataru di Pelabuhan Merak

Kemenhub Larang Truk Melintas Saat Nataru di Pelabuhan Merak

-

CILEGON, SSC – Kementerian Perhubungan menerapkan pembatasan operasional untuk mobil barang dan truk selama libur perayaan Natal ke Pelabuhan Merak. Pemberlakukan truk melintas ini akan diterapkan pada Kamis (19/12/2019) pada pukul 24.00 WIB hingga Sabtu (21/12/2019) pada pukul 24.00 WIB

Kebijakan penerapan ini dilakukan sebagai bentuk upaya mencegah kemacetan lalu lintas di Pelabuhan Merak. Pada libur Natal dan tahun baru puncaknya terjadi pada Jumat malam atau pada saat selesainya masyarakat selesai beraktifitas.

Kepala BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten Nurhadi Unggul mengatakan, larangan pembatasan truk melintas ini berdasarkan hasil evakuasi yang sudah dilakukan sejak Nataru sebelumnya. Dan kemungkinan puncak arus mudik terjadi pada Jumat malam.

“Dari data yang kita (BPTD Banten) miliki pada 2018 lalu, ada 2500 kendaraan truk yang masuk ke kapal di Pelabuhan Merak Banten.  Oleh kondisi ini, kami memerintahkan agar truk dilarang melintas di Pelabuhan Merak,”katanya, di Pelabuhan Merak, Jumat (20/12).

Meski mendapat larangan melintas, Nurhadi menyatakan, larangan tersebut tidak berlaku untuk barang yang membawa sembako, seperti truk pembawa BBM, minuman, dan sembako. Serta barang-barang ekspor dan impor.

Meski demikian, larangan itu bersifat situasional apabila arus kendaraan lancar maka kendaraan truk barang tersebut dapat beroperasi. Melalui seleksi yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

Tak jauh berbeda disampaikan Nurhadi,
Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman memaparkan, larangan truk melintas di Pelabuhan Merak ini dibagi atas tiga tahap. Yakni, 20-21 Desember 2019. Tahap kedua pada 31 Desember 2019 dan tahapan 3 pada 1 Januari 2020 pada saat arus balik Natal.

“Yang boleh melintas itu hanya truk yang memuat sembako, bahan pangan, BBM, dan yang untuk keperluan Natal dan Tahun Baru saja. Berlaku mulai pukul 00.00 WIB pada setiap tanggalnya,” tuturnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2