20.1 C
New York
Kamis, Mei 14, 2026
BerandaMaritimKisruh Muatan di Terminal Eksekutif, BPTD Banten Sebut Bukan Praktek Monopoli

Kisruh Muatan di Terminal Eksekutif, BPTD Banten Sebut Bukan Praktek Monopoli

-

CILEGON, SSC – Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Banten, Nurhadi menyebutkan bahwa tudingan yang dialamatkan pengurus truk (petruk) terhadap ASDP terkait dugaan praktik monopoli muatan penumpang di Terminal Eksekutif, Pelabuhan Merak adalah tidak benar. Masuknya truk ke terminal eksekutif adalah pilihan penumpang sendiri.

“Sebetulnya itu bukan monopoli kalau monopoli kan tidak ada pilihan lain. Ini kan penumpang bebas memilih,” ujar Nurhadi, Jumat (20/12/2019).

Petruk diketahui melakukan pemblokiran kendaraan truk di pintu masuk terminal eksekutif, Selasa (18/12/2019) lalu. Aksi itu diduga kuat dilatarbelakangi praktik monopoli muatan penumpang oleh ASDP. Pengalihan muatan disinyalir terjadi atas dasar kontrak kesepakatan yang dilakukan ASDP dengan pemilik truk untuk menyeberangkan kendaraan melalui dermaga premium di terminal eksekutif. Aksi itu sempat membuat aktivitas bongkar muat di 3 dermaga reguler, Pelabuhan Merak terhenti selama kurang lebih 2,5 jam karena tidak ada kendaraan khususnya kendaraan truk yang menaiki kapal.

Soal pengalihan muatan disinyalir karena ada kontrak kesepakatan yang dilakukan ASDP dengan pemilik truk, Nurhadi tidak mengetahui akan hal itu.

“Itu yang saya tidak tahu. Kalau saya tidak mengerti karena itu bukan di ranah saya. Kalau bertentangan dengan regulasi, dikaji lah regulasinya. Karena masyarakat punya hak untuk menyalurkannya. Bisa ke KPPU (Komisi
Pengawas Persaingan Usaha), ombudsman dan sebagainya,” terangnya.

Mengenai pembelian tiket yang dijalankan ASDP di terminal eksekutif, kata dia, sudah dijalankan dengan sistem uang elektronik atau cashless. Namun kedepan akan diterapkan dengan sistem payment gateway (pembelian tiket online).

“Itu kan ada tahapannya. Sekarang pemerintah mengharapkan cashless. Sekarang ini kan baru menggunakan kartu prabayar. Kartu pra bayar dibatasi 2 juta, tapi kedepan semua bisa dilakukan sistem online dengan tiket pesawat. Sistem itu yang akan dilakukan ASDP, dengan sistem payment gateaway,” paparnya.

Menurutnya, perlakuan pembayaran sistem top up uang elektronik dengan payment gateway berbeda. Top up uang elektronik hanya bisa dengan batas maksimum Rp 2 juta namun dengan payment gateway bisa tidak terbatas. Saat ini, kata dia, tengah dibahas dengan perushaaan pelayaran lainya.

Diketahui tarif penumpang Golongan 8 truk tailer (kurang 16 meter) di terminal eksekutif sebesar Rp 2.181.000 dan Golongan 9 truk trailer (lebih 16 meter) Rp 3.394.000. Dari batas maksimum top up bisa melayani Rp 2.000.000. Selisih nilai antara tarif dan pembayaran top up dibayar dengan cash.

“Kalau dengan top up ini kan nggak ada payment gateway. Jadi 100 persen semua masuk. Itu yang sudah berjalan, tapi kedepan bisa berjalan. Jadi semua dengan pembayaran online. Jadi sebelum perjalanan, dia bisa mesen tiket termasuk melakukan pembayaran. Tapi kalau (pembelian tiket dengan uang elektronik) diatas 2 juta masih terima cash.
Ini yang harus dibicarakan dengan perusahaan pelayaran lain,” tandasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2