20.1 C
New York
Rabu, Desember 31, 2025
BerandaPeristiwaPertamina Lakukan Penyesuaian Harga BBM, Pertalite Tetap Rp 7.650

Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga BBM, Pertalite Tetap Rp 7.650

-

JAKARTA, SSC – PT Pertamina (Persero) terhitung mulai 5 Januari 2020 pukul 00.00 waktu setempat (WIT, WITA dan WIB) akan kembali melakukan penyesuaian harga BBM. Besaran harga BBM untuk produk-produk Pertamax Series dan Dex Series pada penyesuaian itu ditetapakan bervariasi.

Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III Dewi Sri Utami, Sabtu (4/1/2020) mengatakan, penyesuaian harga ditetapkan sebagai implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Adapun produk-produk BBM yang mengalami penyesuaian harga untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten yaitu, pertama, Pertamax Turbo disesuaikan dari Rp 11.200 menjadi Rp 9.900 per liter (turun Rp 1.300). Kedua, Pertamax disesuaikan dari Rp 9.850 menjadi Rp 9.200 per liter (turun Rp 650).

Selanjutnya ketiga, harga Pertamina Dex disesuaikan dari Rp 11.700 menjadi Rp 10.200 per liter (turun Rp 1.500). Keempat, Dexlite disesuaikan dari Rp 10.200 menjadi Rp 9.500 per liter (turun Rp 700). Kelima, Solar Non Subsidi disesuaikan dari Rp 9.600 menjadi Rp 9.300 per liter (turun Rp 300).

“Sedangkan untuk produk Pertalite tetap di harga Rp 7.650 per liter,” ungkap Dewi dalam siaran pers yang diterima Selatsunda.com.

Ia menerangkan, penyesuaian harga ini sebagai upaya Pertamina dalam meningkatkan loyalitas masyarakat Indonesia yang sudah menjadi pelanggan setia produk Pertamina. Upaya perusahaan ini juga bermaksud untuk mengajak masyarakat menggunakan produk-produk BBM berkualitas.

“Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan memastikan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, harga BBM di beberapa wilayah berbeda karena adanya pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda untuk setiap wilayah.

Seluruh harga BBM ini juga sesuai dengan peraturan Pemerintah yang mengatur harga BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Umum sebesar minimal 5% dan maksimal 10% dari harga dasar. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -