CILEGON, SSC – Badan Usaha Pelabuhan (BUP), PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) yang mengelola rencana pembangunan Pelabuhan Warnasari akhirnya bisa bernafas lega. BUP yang merupakan BUMD Kota Cilegon ini telah mendapatkan surat penunjukan dari Kementerian Perhubungan RI untuk bisa memulai pembangunan Pelabuhan Warnasari di luasan 10 dari 45 hektar lahan yang direncanakan.
Surat penunjukan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi tertanggal 23 Desember 2019 yang ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Laut.
Surat juga ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Perencanaan Pembnagunan Nasional/Kepala Bappenas, Direktur Kepelabuhanan, Kepala KSOP Banten dan Direktur Utama PT PCM.
Direktur Utama PCM, Arief Rivai Madawi mengatakan, PCM selaku BUP warnasari mendapat kabar menggembirakan dengan telah keluarnya surat penunjukan pelaksanaan kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan Pelabuhan Warnasari oleh Kemenhub. Ia mengatakan, PCM dengan surat penunjukan ini sudah bisa memulai pembangunan Pelabuhan Warnasari.
Pelaksanaan kegiatan dalam surat yang dimaksud, kata Arief, PCM sudah bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni mempersiapkan konsesi yang akan diperjanjikan dengan KSOP Banten. Namun dalam batas waktu 1 tahun sejak ditantangani surat tersebut, PCM sebelum membuat perjanjian konsesi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diminta.
Diantaranya, pertama, PCM harus menyerahakan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Warnasari seluas 10 hektar yang menjadi obyek konsesi. Kedua, mempercepat review Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Banten dan ketiga, melaksanakan review dengan BPKP terkait penentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atasi investasi pelabuhan yang dibangun.
Bersamaan dengan pemenuhan syarat tersebut, lanjut Arief, langkah PCM kedepan akan melakukan rencana pembangunan akses jalan sepanjang 700 meter dengan lebar 30 meter menuju Pelabuhan Warnasari. Saat ini, proses pra kualifikasi penetapan pihak ketiga yang akan membangun akses jalan sedang berjalan dang melibatkan DPUTR.
“HPL warnasari sudah kita proses. Memang minggu kemarin ada miss, namun setelah kita jabarkan, dijelaskan ke BPN, ini sudah clear. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama, HPL sudah bisa terima sebagai syarat tindak lanjut konsesi,” ujarnya.
Soal masalah RIP yang selama ini masih belum selesai disetujui Pemerintah Provinsi Banten dijelaskan Arief, rencana pembangunan pelabuhan warnasari sebenarnya telah tertuang dalam RIP yang pernah dikeluarkan 2017 lalu. Pelabuhan warnasari sudah masuk dalam RIP atas rekomendasi dari Gubernur, Rano Karno kala itu. Adapun jika saat ini RIP direvisi, kata dia, tidak begitu menyangkut tentang kepentingan Pelabuhan Warnasari namun lebih dititikberatkan pada kepentingan BUP dan TUKS lain. Namun demikian dengan diterbitkannya surat penunjukan Kemenhub tersebut, pihaknya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pemprov Banten kaitan dengan RIP agar aturan tidak berbeda persepsi.
“Nanti akan kita konsultasikan surat penunjukan ini dengan Pemprov Banten,” terangnya.
Mengenai perhitungan PNBP oleh BPKP, kata Arief, akan ditentukan atas dasar nilai investasi pelabuhan. Investasi yang dimaksud terkait pembangunan infrastruktur di lahan 10 hektar baik terminal, jembatan penghubung (trestle), crane dan fasilitas lainnya. Dengan rencana yang matang ini dan ditekennya konsesi, pihaknya optimis investor yang selama ini dijajaki ataupun investor potensial akan berminat bergabung kedepan untuk bekerjasama.
“Jadi nilai investasi baik pbangunan infrastruktur, crane, bangunan diatas 10 hektslar. Misalnya satu tahap ini kita bisa beroperasi Rp 1,2 triliun, nanti itu akan dihitung PNBP-nya dan akan dievaluasi,” tuturnya.
Terkait dengan pembangunan akses jalan, Direktur Operasional dan Komersil PCM, Akmal Firmansyah mengatakan, langkah tersebut sedang dalam tahapan perencanaan. Satu diantaranya, PCM sedang bernegosiasi terkait pembangunan akses jalan yang bersinggungan dengan lahan PT Krakatau Daya Listrik (KDL). Pembahasannya sudah mengerucut pada kesepahaman bersama.
“Kesepakatan dengan KIEC dengan KS sudah terjalin, kita tinggal melakukan pembayaran dengan tanah KDL yang kita gunakan untuk jalan. Kemungkinan kalau sesuai, Kita hanya diberikan Hak Guna Bangunan (HGB), untuk HPL-nya tetap,” terang dia.
“Batasan 1 tahun, dan saya yakin tidak lama. Ini tinggal kita penunggu saja. Proses konsesi, porse HPL tinggal kita laksanakan. Jadi hanya teknis dengan BPKP. Akses jaaln alahamdulilah, sudah ada kesepahaman dengan KDL,” sambung Dirut Arief kembali.
Sementara, Komisaris PCM, Abdul Hakim Lubis berharap, batas waktu 1 tahun terkait penunjukan yang diberikan Kemenhub dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Pihaknya bersama jajaran direksi dan manajemen berusaha agar seluruh yang dipersyaratkan dalam surat penunjukan dapat selesai sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Dengan jangka waktu itu, kami komisaris bersama direksi, manajemen bisa bersama-sama mempercepat. Kalau bisa jangan menunggu 1 tahun, kalau bisa 6 bulan, ya 6 bulan diselesiakan,” harapnya. (Ronald/Red)

