20.1 C
New York
Kamis, April 16, 2026
BerandaPeristiwaKeterbukaan Informasi di Kota Serang Masih Rendah

Keterbukaan Informasi di Kota Serang Masih Rendah

-

SERANG, SSC  – Keterbukaan informasi yang ada di Pemerintahan Kota Serang belum sepenuhnya merespon keterbukaan yang diharapkan publik. Sedikitnya dari jumlah keseluruhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Serang, 13 OPD diantaranya belum memiliki laman resmi dalam menyediakan informasi.

“Jadi ada 13 OPD yang sama sekali tidak menyediakan informasi pada situs resmi mereka. Diantaranya yaitu BPKAD, Dinas PUPR, Sekretariat Daerah, Dindik dan Dinkes,” ujar Koordinator penelitian Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS) chapter media online, Nahrul Muhilmi menjelaskan hasil survei PWKS selama 2 hari, Rabu (15/1/2020).

Dari hasil survey 26 OPD, kata Nahrul, keterbukaan informasi Kota Serang hanya mendapat porsi 1.8. Artinya keterbukaan informasi Pemkot Serang dinilai masih rendah.

“Tertinggi kan 5, jadi kalau hanya 1,8 itu rendah,” sambungnya.

Dipaparkan Nahrul, peringkat teratas keterbukaan informasi diraih Dinas Sosial, dengan nilai sebesar 3.6. Selanjutnya kedua yaitu Dinas Lingkungan Hidup dengan nilai 3.

“Untuk Dinas Sosial, rencana kerja anggaran itu mendapatkan nilai 5 karena mereka menyediakan dokumennya. Sedangkan dokumen pelaksanaan anggaran tidak lengkap sehingga hanya mendapatkan nilai 4. Sisanya tidak update,” katanya.

Mengenai informasi yang diteliti disetiap website OPD tersebut, Nahrul mengatakan, yaitu beberapa Laporan yang sekiranya perlu diketahui oleh masyarakat.

“Jadi beberapa item yang kami teliti itu ketersediaan laporan keuangan, rencana kerja anggaran setiap OPD, dokumen pelaksanaan anggaran OPD, laporan realisasi anggaran, struktur OPD dan pembaharuan kegiatan OPD di situs resmi mereka, karena itu penting,” paparnya.

Nahrul menjelaskan, penelitian 26 dari 33 OPD yang dilakukan dengan mengecualikan 6 kecamatan yang ada dan KORPRI. Dengan penilaian poin terendah 1 dan tertinggi yaitu 5.

“Apabila OPD tersebut informasinya lengkap serta selalu update maka akan diberi nilai 5, jika tersedia informasi namun tidak terupdate, hanya mendapatkan nilai 4. Untuk yang tidak update selama setahun, mendapatkan nilai 3. Jika tersedia informasi namun berbeda menu, kami berikan nilai 2. Dan jika tidak ada, maka akan mendapatkan nilai 1,” ujarnya.

Kata Nahrul, penelitian tersebut dilakukannya untuk menguji sejauh mana Pemkot Serang yang dipimpin oleh Walikota Syafrudin dan Wakil Walikota Subadri Ushuludin, komitmen dalam menjalankan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Seperti yang kita ketahui, amanat dari UU KIP mewajibkan Pemerintah Daerah dan badan publik yang lainnya wajib terbuka dalam informasi. Sedangkan, klasifikasi informasi terbagi menjadi dua yaitu terbuka dan dikecualikan,” pungkasnya.(MG-01)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini