CILEGON, SSC – Dinas Perhubungan Kota Cilegon tidak perlu ragu untuk menerapkanr etribusi kepelabuhanan sebagaimana menjalankan amanat Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2015 tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan. Upaya peningkatan pendapatan lewat pungutan retribusi atas pemasangan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) berupa rambu navigasi itu adalah langkah tepat karena selama ini implementasi perda mati suri.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Cilegon, Rahmatulloh menanggapi rencana Dishub melakukan terobosan baru dalam meningkatkan Pendapatan Kota Cilegon.
Baca : Terapkan Rambu Navigasi, Kadishub Cilegon Nyatakan Tidak Mengganggu Bisnis PCM
“Itu sudah betul dilakukan kadis baru, pak Uteng. Itu merupakan gebrakan. Karena selama ini perda retribusi kepelabuhanan tidak dijalankan, alasannya selalu berbenturan dengan aturan pusat. Apa yang dilakukan sekarang sudah betul, kita mendukung. Supaya rambu kelautan yang dilakukan dishub bisa ada feedbacknya,” ujarnya, Kamis (16/1/2020).
Rencana dishub meningkatkan pendapatan restribusi, kata Politikus Demokrat, sejalan dengan yang pernah dilakukan Komisi III periode sebelumnya. Jauh sebelum dishub melakukan terobosan tersebut, Komisi III pernah berkoordinasi dengan Kemenhub menyangkut retribusi daerah yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. Kala itu, dewan cukup mempertanyakan penerapan UU tersebut karena pemberlakuannya terkesan berat sebelah atau tidak berpihak kepada daerah.
Saat ini jika melihat upaya dishub menggali potensi dengan menyediakan fasilitas SBNP sebagaimana belum sanggupnya pusat menyediakan sepenuhnya fasilitas tersebut maka yang dilakukan adalah langkah yang dinilai tepat.
“Saya waktu itu bilang ke pusat kalau membuat aturan pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan jangan semuanya menjadi urusan pusat. Lalu saya sampaikan, kalau begitu, buat apa UU 28 itu dimunculkan,” paparnya.
“Mestinya daerah bisa mengelola potensi kelautan, ada potensi yang bisa dipungut. Dengan sekarang ini, jalankan saja, go ahead. Hasilkan pendapatan sebesar-sebesarnya supaya masyarakat sejahtera,” sambung dia.
Lain urusan dengan pusat, kata Rahmatulloh, lain juga urusan dengan BUMD Kota Cilegon yakni PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Menurutnya, rencana dishub memungut retribusi tak perlu dikhawatirkan PCM. Karena rencana itu tidak akan menganggu bisnis jasa pandu dan tunda kapal PCM. Pelayanannya berbeda sekalipun subyek atau pihak (pengusaha atau agen kapal) yang memanfaatkan jasa kedua pihak, adalah sama.
“Itu tidak akan berbenturan dengan PCM. Kalau PCM itu kan jasa pandu dan tunda, kan PCM tidak pungut retribusi. Cor bussiness-nya berbeda, PCM tidak berhak melakukan retribusi,” bebernya.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, Erik Airlangga berpandangan sama. Upaya yang mau dilakukan dishub dipersilakan sebagaimana menjalankan perda. Meski demikian, politikus Golkar ini mengingatkan rencana itu jangan sampai menganggu kepentingan bisnis PCM.
“Kemarin sempat kita membahas dengan dishub, perda ada tapi itu tidak dilakukan. Pak uteng menyampaikan, itu akan dimaksimalkan. Kata kami, silakan kalau perda mau dilakukan, tidak jadi soal. Yang penting jangan saling mengganggu, karena PCM milik pemerintah daerah dan dishub juga bagian dari pemerintah juga,” paparnya.
Erik mengingatkan, yang terpenting ditekankan agar pengadaan rambu kenavigasian tepat sasaran perlu dibangun rencana yang komprehensif. Utamanya harus terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada pengusaha atau agen pelayaran sebelum diimplementasikan.
“Ini (pungutan retribusi) sekiranya rambu diperlukan, sosiolisasikan dahulu dengan pengusaha. Apalagi informasinya mau komunikasi dahulu dengan sekda. Jangan sampai menyalahi aturan. Yang terpenting sosialisasi ke pengusahanya,” harapnya.
Sementara, Direktur Utama PT PCM, Arief Rivai Madawi coba dikonfirmasi masih belum bisa merespon. (Ronald/Red)

