SERANG, SSC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang resmi menutup jadwal penyerahan syarat dukungan bagi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang yang menempuh jalur perseorangan. Penutupan itu dilakukan pada Minggu (23/2/2020) pukul 24.00 WIB.
“Sampai saat ini pukul 00.00 tidak ada yg datang untuk menyerahkan dukungan,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Serang, Zainal Mutaqin kepada selatsunda.com, Senin (24/2/2020).
Penyerahan berkas syarat dukungan sebelumnya telah dibuka sejak 19 Februari sampai tanggal 23 Februari. Tahapan itu, kata dia, dibuka bagi bapaslon kepala daerah Kabupaten Serang tanpa jalur partai politik.
“Itu khusus salah satu syarat bagi yang akan maju di Pilkada lewat jalur perseorangan. Mereka harus menyerahkan dukungan seperti KTP dan syarat syarat lain,” paparnya.
Kendatipun tanpa ada bapaslon perseorangan, Pilkada serentak akan tetap dilaksanakan.
“Ada atau tidak adanya calon independen, KPU berkewajiban menyelenggarakan pilkada berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tahapan pemilihan yang sudah ditentukan,” katanya. (MG-01)

