20.1 C
New York
Selasa, Juni 2, 2026
BerandaPeristiwaPerda RTRW Kota Cilegon 2020-2040 Akhirnya Ditetapkan

Perda RTRW Kota Cilegon 2020-2040 Akhirnya Ditetapkan

-

CILEGON, SSC – DPRD Kota Cilegon akhirnya menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cilegon 2020-2040 dalam Rapat Paripurna di DPRD Cilegon, Selasa (25/2/2020). Dengan ditetapkannya perda RTRW menjadi dasar Pemkot Cilegon dalam memetakan dan melegalkan wilayah-wilayah industri, pertambangan, hingga properti yang telah ada.

Walikota Cilegon Edi Ariadi usai menghadiri paripurna mengaku sangat menyetujui dengan penetapan perda RTRW. Sebab, dengan perda RTRW ini, akan membatasi para investor untuk berinvestasi di Cilegon secara sembarangan.

“Pas kita hitung, disana ada perluasan Chandra Asri, ada Asahimas serta ada juga IP (Indonesia Power). Tak hanya industri, di daerah Merak juga ada galian C. Dari pada melanggar aturan, lebih baik dibuatkan RTRW-nya,” kata Edi.

Orang nomor satu di Cilegon mengaku, dalam perda ini pun juga akan lebih pasti terhadap pembagian wilayah yang rencana untuk ekonomi pembangunan di sepanjang Jalan Lingkar Utara (JLU).

“Kalau JLU jadi, itu ada koridor untuk property, industri padat karya, juga lainya. Jadi menyesuaikan,” ujarnya.

Senada dengan Walikota, Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Effendi membantah jika Perda RTRW Cilegon yang disahkan sarat kepentingan industri maupun para investor yang masuk ke Cilegon.

“Enggak ada kepentingan apapun dengan disahkannya Perda RTRW Kota Cilegon. Tapi, dengan adanya perda ini, pembangunan daerah di Cilegon bisa lebih berkembang,” ujarnya.

Menurutnya, jika RTRW ini salah satunya sebagai dasar dalam membantu mengedepankan proyek program prioritas nasional, seperti PT Indonesia Power.

“Pembangunan pembangkit baru PT Indonesia Power itu kan skala nasional. Di Cilegon juga ada kawasan industri tingkat nasional. Jadi RTRW yang dibuat mengikuti yang telah ada,” tuturnya.

Ia mengatakan, dengan perda RTRW menjadikan penetapan tata ruang memiliki landasan hukum. Ia pun menegaskan pada perda tersebut terdapat pemetaan tentang wilayah-wilayah industri.

“Setiap kecamatan yang masuk kawasan industri, tidak semua wilayah di kecamatan itu menjadi zona industri. Itu sudah dipetakan,” tungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2