20.1 C
New York
Kamis, April 16, 2026
BerandaPeristiwaPelimpahan Kewenangan Walikota ke Camat di Cilegon 'Alot'

Pelimpahan Kewenangan Walikota ke Camat di Cilegon ‘Alot’

-

CILEGON, SSC – Pelimpahan sebagian kewenangan Walikota Cilegon ke camat sampai saat ini masih alot meski sudah beberapa kali dibahas oleh para camat se-Kota Cilegon, Bagian Pemerintah dan Asisten Daerah (Asda) I Kota Cilegon. Padahal, dalam rapat yang digelar sebanyak 2 kali ini telah memilih DPUTR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah bisa dikerjakan oleh para camat.

Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengatakan, jika pihaknya masih belum dapat memberikan keputusan untuk DPUTR jika diambil alih oleh para camat.

“Itu kan (DPUTR) sifatnya kota. Yah enggak mungkin dikerjakan di kecamatan. Lagian anggarannya pun cukup besar. Nanti dulu lah saya periksa,” kata Edi belum lama ini.

Edi mengaku, pihaknya akan kembali melakukan rapat dengan kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta camat untuk membahas pelimpahan kewenangan walikota.

“Nanti mau dibahas lagi, ucapnya.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Kota Cilegon, Taufiqurrohman memastikan jika pelimpahan sebagian kewenangan OPD telah mendapat restu oleh Walikota Cilegon. Bahkan dari 2 OPD akan dilimpahkan ke camat, lanjutnya, ada penambahan 1 OPD lagi yang akan dilimpahkan ke camat.

“Kata siapa enggak restui Pak Wali. Sekarang kita tinggal tunggu aja ditandatangani pak wali. Waktu rapat kemarin kan ada 2 OPD yang akan dilimpahkan ke kecamatan, nah sekarang ada 3 OPD (DPUTR, DLH dan BPKAD (bagian aset),” ujar Taufiq.

Ia menjelaskan, kebijakan pelimpahan sebagain kewenangan OPD DPUTR yang bisa dilakukan oleh kecamatan, yakni, persoalan jalan dan drainase. Sementara untuk DLH, kebijakan yang bisa dilakukam kecamatan berkaitan dengan pengambilan sampah rumah tangga dan penggelolan sampah.

Selanjutnya, untuk BPKAD, kebijakan yang bisa dilakukan oleh camat terkait dengan pencatatan aset yang ada di kecamatan.

“Intinya dengan pelimpahan kewenangan walikota ke camat ini sebagai upaya mempercepat target RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menenggah Daerah) walikota dan wakil walikota Cilegon,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini