20.1 C
New York
Rabu, Desember 31, 2025
BerandaPeristiwaDitreskrimsus Banten Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Kragilan

Ditreskrimsus Banten Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Kragilan

-

SERANG, SSC – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggerebek pabrik pembuatan masker di Kampung Hegarmanah, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Jumat (7/3/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Pabrik digerebek diduga dalam produksi masker dilakukan secara ilegal dengan melanggar aturan izin edar.

Penggrebekan yang langsung dilakukan dilokasi gudang dikomandoi oleh Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifudin.

“Kami melakukan pengecekan terhadap salah satu pabrik yang ada di wilayah Kragilan ini yang diduga melakukan pelanggaran izin. Secara legalitas mempunyai izin importir termasuk mengedarkan barang impor. Namun, nyatanya pabrik ini memproduksi sendiri yang diberi merk sama dengan merk impor,” kata Direskrimsus Nunung.

Ia menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen PT.TGK tidak memiliki ijin produksi dan izin edar terhadap masker yang beredar di Indonesia.

“Pengepakan dan pengemasan (masker) bisa kita lihat sangat memprihatinkan. Ada kode khusus yang kita pelajari dan ini tidak pada tempatnya,” ungkapnya.

Kembali Nunung menyampaikan, kasus saat ini masih dalam penyelidikan dan telah memeriksa karyawan di perusahaan.
Ia juga menyatakan akan menyelidiki pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan produksi masker ilegal tersebut.

“Bilamana ditemukan bukti permulaan yang cukup maka akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan, lalu akan diterapkan yaitu ada beberapa undang-undang. Yang pertama dalam undang-undang kesehatan dengan ancaman 15 tahun dan juga undang-undang perlindungan konsumen yang ancaman hukumannya 5 tahun,” tuturnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -