20.1 C
New York
Selasa, Juli 14, 2026
BerandaPeristiwaAgenda Kunker Anggota DPRD Cilegon Batal

Agenda Kunker Anggota DPRD Cilegon Batal

-

CILEGON, SSC – Agenda besar kunker (kunjungan kerja) para anggota legislatif di Kota Cilegon batal. Pembatalan kunker para wakil rakyat ini bukan tanpa alasan. Alasan virus corona menjadi dasar utama pembatalan kunker tersebut.

Beberapa agenda besar yang dibatalkan, yakni, kegiatan yang akan dilakukan Komisi I DPRD Kota Cilegon oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), rombongan Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cilegon oleh Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, serta rombongan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon oleh Pemerintah Kota Palembang.

Kunjungan oleh BKPM dilakukan Senin (16/3/2020) ini, sementara keberangkatan rombongan Bapemperda dan BK rencananya dilaksanakan Rabu (18/3/2020).

Disampaikan langsung, Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Effendi membenarkan pembatalan kunker para anggota dewan ke sejumlah lokasi.

“Hari ini rombongan dari Bapemperda memang batal ke BKPM. Tapi rombongan dari Komisi II ke Kementerian Sosial (Kemensos) tetap diterima,” katanya kepada awak media di DPRD Cilegon,” Senin (16/3/2020).

Menurut politisi Golkar, pembatalan kunker tersebut bukan tanpa alasan. Pembatalan kunker tersebut pun atas intruski pemerintah pusat untuk membatalkan kunker terkait merebaknya virus corona.

“Ini kan karena ada instruksi dari pemerintah pusat juga. Bahkan di Cilegon sudah muncul instruksi dari gubernur dan wali kota. Tentu semua daerah akan mengikuti instruksi-instruksi itu, termasuk kami,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Cilegon Bambang Hario Bintan mengatakan, instruski pembatalan kunker DPRD Cilegon ini pun menjadi pembahasan di jajaran para anggota dewan. Bahkan telah dirapatkan di rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus).

“Oh sudah dirapatkan mulai dari rapim dan banmus. Dan semua harus dilakukan. Namun, untuk agenda di dalam kota, masih tetap berjalan,” ucapnya.

Menurut Bambang, pihaknya pun telah menerima Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini