CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akhirnya menerima bantuan keuangan (Bankue) dari Pemprov Banten sebesar Rp 45 Miliar. Bankue ini dikhususkan guna mempercepat penanganan virus corona di Kota Cilegon. Pencairan anggaran Bankue dari Pemprov Banten ini merupakan tindak lanjut dari petisi dari Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim pada Selasa (7/4/2020) kemarin.
Pencairan Bankue ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten nomor 978/Kep.135-Huk/2020 tentang Pemberian Bantuan Keuangan yang bersifat khusus kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 untuk penanganan Covid-19. Keputusan tersebut ditetapkan pada Kamis (9/4/2020) yang ditandatangani oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Baca : Forum Kepala Daerah di Banten Tanda Tangani Petisi Minta Bantuan Anggaran ke Gubernur WH
Bankeu khusus ini diantaranya untuk Kabupaten Pandeglang Rp 55 miliar, Kota Serang sebesar Rp 45 miliar, Kabupaten Tangerang Rp 60 miliar dan Kota Cilegon Rp 45 miliar.
Selanjutnya untuk Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 45 miliar, Kabupaten Serang sebesar Rp 80 miliar, Kota Tangerang sebesar Rp 45 miliar dan Kabupaten Lebak sebesar Rp 65 miliar. Total bankeu keseluruhan sebesar Rp 440 miliar.
“Anggaran yang diberikan ini dikhususkan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan social safety/jaring pengaman sosial,” kata WH,” Sabtu (10/4/2020).
Ia menjelaskan, anggaran yang telah diberikan nantinya harus dapat dipertanggungjawabkan masing-masing Bupati dan Walikota melalui Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Banten yang ditembuskan kepada Inspektur Provinsi Banten, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekretatiat Daerah Provinsi Banten dan Maisng-Masing Perangkat Daerah Teknis Terkait Provinsi Banten. (Ully/Red)

