CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon melarang ASN (Aparatur Sipil Negara) Kota Cilegon untuk mudik Lebaran di tengah pademik Virus Corona. Larangan ditegaskan dalam Surat Instruksi Walikota Cilegon Nomor 7 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Instruksi Walikota Cilegon Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkot Cilegon.
“Tadi siang sudah saya tandatangani surat intruksi larangan mudik lebaran bagi ASN. Bila melanggar tentunya saksinya denda sebesar Rp 100 juta atau kurungan paling lama setahun,” kata Walikota Cilegon, Edi Ariadi saat jumpa pres di Kantor Walikota Cilegon, Selasa (21/4/2020).
Ia pun menginstruksikan kepada seluruh Kepala OPD untuk tidak memberikan izin secara sembarangan kepada ASN yang akan mengajukan mudik. Begitu juga, untuk semua PNS dan non PNS untuk dapat bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) sampai dengan tertanggal 13 Mei 2029
“Saya instruksi kepada seluruh kepala OPD jangan sembarangan kasih izin. Mereka mau nurut atau tidak tidak akan saya (Edi Ariadi,red) berikan. Apabila semua ini tidak diikuti oleh ASN atau kepala OPD, maka PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akan diterima oleh mereka,” lanjut mantan Kepala Bappeda Cilegon.
Ia meminta baik instruksi yang dikeluarkan pemkot dan pemerintah pusat dapat dilaksanakan oleh ASN serta masyarakat sehingga pademik Virus Corona dapat terselesaikan dengan cepat.
“Saya ingin masyarakat patuh dengan pemerintah. Tapi sekarang kan enggak. Himbauan dilarang kumpul-kumpul, terus cafe-cafe tetap masih buka,” harap Edi.
Sementara itu, Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Cilegon Ahmad Azis Setia Ade Putra menjelaskan, SK Instruksi larangan mudik akan langsung diberikan ke masing-masing OPD untuk dapat ditindaklanjuti.
“Besok langsung disebar di masing-masing OPD. Dengan harapan, dengan disebarnya Surat Instruksi Walikota, wabah corona dapat hilang,” pungkasnya. (Ully/Red)

