BerandaPemerintahanKetua DPRD Cilegon Bantah Melarang Wartawan Liput Hearing Perparkiran

Ketua DPRD Cilegon Bantah Melarang Wartawan Liput Hearing Perparkiran

-

CILEGON, SSC – Ketua DPRD Cilegon Endang Effendi membantah dirinya melarang awak media melakukan peliputan dengar pendapat Komisi IV DPRD dengan beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Ia hanya meminta baik eksekutif dan lehislatif diberikan ruang untu menyamakan persepsi membahas terkait gaduh publik tentang masalah perparkiran di Cilegon.

“Siapa yang ngusir? Ada yang ngusir enggak? Saya kan mohon untuk keluar dulu dan minta pengertian karena ini rapat internal. Enggak ada yang ngusir lho. Benar gak. Seakan saya tidak bersahabat dengan awak media,” kilah Endang kepada awak media, Jumat (15/5/2020).

Ia menambahkan, dalam rapat tersebut pihaknya hanya ingin menyatukan persepsi atas persoalan sengketa pengelolaan parkir di Cilegon Bussines Square (CBS) di Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, terpecahkan.

“Saya hanya ingin mempersamakan persepsi dulu sehingga nanti tidak jadi sebuah permasalahan dari sengketa parkir ini. Dan saya meminta agar pihak ketiga yang menggelola parkir yakni, CV Linggarjati Garden di CBS dapat digratiskan atau tidak dipungut biaya parkir,” jelasnya.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Cilegon Erik Airlangga meminta agar pihak Dishub untuk menghentikan menarik retribusi parkir yang dikelola oleh CV Linggarjati untuk tidak dipungut biaya.

“Kita mengimbau agar Disbub tidak melakukan penarikan parkir di CBS dulu,” ujar ta Erik usai Rapat Dengar Pendapat.

Saat ini, kata Erik, pasca penyegelan di lahan parkir CBS, Dishub Kota Cilegon kembali memungut parkir. “Pungutan dilakukan oleh jukir yang ditunjuk Dishub,” katanya.

Erik menjelaskan, pihaknya akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan mengundang CV Linggarjati Garden selaku pengelola parkir dan PT Sehati selaku pemilik kawasan bisnis tersebut.

“Nanti kita minta penjelasan terhadap PT Sehati, sebab selama ini PT Sehati tidak pernah hadir ketika dipanggil Dishub ataupun CV Linggarjati karena sedang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Jakarta,” terangnya.

Ia menambahkan, saat ini polemik penyegelan Dishub Kota Cilegon karena pihak Dishub menganggap kawasan bisnis CBS sudah menjadi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Sementara pihak CV Linggarjati Garden menganggap kawasan bisnis tersebut masih milik swasta yaitu PT Sehati.

“Selama ini kita juga belum melihat dokumen dan pernyataan dari PT Sehati, makanya kita perlu hadirkan PT Sehati. Baru setelah jelas apakah masih milik swasta atau fasos, baru ditentukan pengelolaan parkirnya. Selama masih seperti ini, kita minta digratiskan biar tidak menjadi polemik berkepanjangan,” ujarnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini