CILEGON, SSC – Isu terkait penumpang bebas menyeberang di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon pasca Lebaran beredar di media sosial. Informasi yang beredar ditengah masa pandemi Covid-19 membuat masyarakat bertanya-tanya kebenarannya.
General Manager PT ASDP Merak, Hasan Lessy yang dikomfirmasi meminta masyarakat tidak mempercayai isu yang beredar di media sosial. Begitu juga isu beredar lewat pesan berantai.
Dijelaskannya, sampai saat ini penumpang yang menyeberang di Pelabuhan Merak masih dibatasi. Penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan bepergian seperti menyeberang di Pelabuhan Merak harus sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020.
“Masih sesuai arahan regulasi, dalam hal ini protokol gugus tugas. Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020,” ujarnya, Rabu (27/5/2020).
Ia menjelaskan, pembatasan selain tertuang dalam SE Gugus Tugas juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Bagi penumpang kendaraan yang diperbolehkan menyeberang hanya kendaraan logistik.
“(Angkutan Lebaran) tahun ini kan berbeda. Karena pandemi maka dibatasi. Hanya kendaraan logistik yang dibolehkan,” tuturnya.
Sejauh ini, pihaknya belum menemukan pemudik yang kembali dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa pasca Lebaran. Adapun yang terdata menyeberang adalah penumpang atau orang yang diperbolehkan sesuai SE Gugus Tugas.
“Kalau kita lihat, belum juga terlihat itu pemudik. Karena pemudik itu jumlahnya banyak, tidak mungkin tidak (sedikit). Kalau ini kan beberapa yang menyeberang. Berarti dia melaksanakan perjalanan sesuai persyaratan yang ada dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4,” pungkasnya. (Ronald/Red)

