CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon saat ini tengah menyusun aturan standar operasional protokol penerapan kehidupan normal baru atau new normal di Kota Cilegon.
Penerapan new normal atau penerapan tatanan baru dilakukan agar masyarakat tetap produktif meski berada di kondisi pandemi Covid-19 (Virus Corona).
Demikian disampaikan Walikota Cilegon Edi Ariadi, Rabu (27/5/2020). Ia mengatakan, aturan penerapan new normal ini nantinya akan mengatur tentang jam operasional seluruh pelaku usaha (pasar dan mall) di Cilegon. Untuk pasar akan dibuka sejak pukul 00.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sementara untuk mall mulai dibuka pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
“Tetap dalam penerapan new normal ini ada pembatasan operasional yang harus kita lakukan. Dan kami (Pemkot) juga minta kepada para pelaku usaha ini tetap mengedepankan protokol kesehatan,” ujarnya.
Masih kata orang nomor satu di Cilegon, bila penerapan new normal mulai dilakukan dari sektor perdagangan, seperti pasar, dan toko modern. Tetapi, nantinya akan bidang lainnya.
“Jumat pekan ini akan kita rapatkan dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Forkompinda (Forum KOmunikasi Pimpinan Daerah),” terangnya.
Ia menekankan, penerapan new normal sangat bergantung pada warga agar kasus Covid-19 di Kota Cilegon tidak kembali melonjak.
“Selama penerapan new normal, maka seluruh aktivitas kehidupan kembali berjalan,” kata Edi.
Namun, aktivitas itu harus mengikuti aturan protokol kesehatan dan pembatasan yang dikendalikan terutama pada tempat-tempat publik. (Ully/Red)

