CILEGON, SSC – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilego, Irfan Alfi menyatakan, kepada anggota DPRD dan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang maju dalam Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon wajib untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengunduran jabatan sebagai ASN dan anggota dewan ini, kata dia, sudah diatur dalam ketentuan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Saya minta bagi ASN maupun anggota dewan untuk mundur,” kata Irfan terkonfirmasi,” Minggu (21/6/2020)
Dia menegaskan, siapapun yang berani memalsukan persyaratan pencalonan maka siap-siap untuk dijatuhi sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Pengunduruan diri harus dilakukan sebelum penetapan calon walikota dan wakil walikota. Pada waktu pendaftaran calon minimal sudah harus menyampaikan surat pengunduran kepada pimpinan dan tanda terima pengunduran diri dari lembaga yang bersangkutan,” tegasnya.
Perlu diketahui, pada Pilkada Cilegon pasangan Ratu Ati dan Sokhidin merupakan pasangan yang telah direkomendasi oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra. Ratu Ati Marliati saat ini menjabat sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) begitu juga Sokhidin saat ini masih menjabat Wakil Ketua DPRD Cilegon. (Ully/Red)

