CILEGON, SSC – Rumah kontrakan dan bedeng di Kota Cilegon menjadi salah satu tempat yang terindikasi banyaknya pasangan lawan jenis bukan suami isteri kumpul kebo. Ini dibuktikan dari operasi yustisi yang dilakulan Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon selama dua hari terakhir.
Petugas pada Senin (6/7/2020) menemukan pasangan bukan suami istri dalam satu atap sebanyak 3 pasang. Sementara pada Kamis (9/7/2020) ditemukan kembali hal yang sama sebanyak 5 pasang.
“Jika ditotalkan dari hari pertama razia hingga sekarang, sudah ada 8 pasangan lawan jenis bukan suami isteri tinggal dalam satu rumah kita dapatkan. Mereka yang berhasil kita razia ini karena mereka tinggal tidak dapat menunjukan bukti nikah atau bukti surat-surat lain kepada petugas,” kata
Kasi Koordinator PPNS dan Pengembangan SDM pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Zuhansyah Harahap kepada Selatsunda.com ditemui di kantornya, Kamis (9/7/2020).
Ia menambahkan, mayoritas pasangan mesum yang berasil di razia berusia 16 hingga 20 tahun. Bahkan identitas pasangan tersebut mayoritas dari warga luar Kota Cilegon.
“Mayoritas usia dibawah 30 tahun. Dan warganya pun bukan asli warga Cilegon yang tinggal di situ,” tambahnya.
Selain pasangan kumpul kebo, lanjut Zuhansyah pihaknya juga berhasil mendapati pendatang tidak memiliki indentitas sementara yang dikeluarkan oleh RT/RW bahkan Dinas Pencatatan Sipil Kota Cilegon.
“Kami sendiri tidak melarang siapun mau tinggal dan bekerja di Kota Cilegon. Perlu diperhatikan identitas yang dikeluarkan oleh RT/RW bahkan Dinas Pencatatan Sipil Kota Cilegon harus ada. Jangan juga tinggal dan bekerja di Cilegon tapi mengurus identitas tidak mereka lakukan,” ucapnya. (Ully/Red)

