20.1 C
New York
Selasa, Mei 19, 2026
BerandaPeristiwaGeruduk Kantor Disperindakop Serang, Pendaftaran Banpres Puluhan Pelaku UMKM Ditolak

Geruduk Kantor Disperindakop Serang, Pendaftaran Banpres Puluhan Pelaku UMKM Ditolak

-

SERANG, SSC – Puluhan pelaku UMKM menggeruduk Kantor Dinas Perdagangan Industri dan Koperasi (Disperdaginkop) dan UKM Kota Serang, Jumat (4/9/2020). Mereka hendak mendaftar sebagai calon penerima Bantuan Presiden namun pasalnya ditolak dengan alasan telat.

Pantauan Selatsunda.com dilokasi, pelaku usaha saat itu tampak memegang map berisi berkas pendaftaran namun tidak diperbolehkan masuk kedalam Kantor Diperindakop. Terlihat pagar kantor ditutup rapat oleh pihak Disperdaginkop. Begitu pun dengan seluruh pintu bangunan juga ditutup.

Mereka tetap bertahan di depan gerbang dan berteriak agar gerbang kantor dibuka. Karena tidak dibuka, pelaku usaha berusaha menerabas masuk dengan mendorong pagar kantor.

Salah satu pedagang Seblak yang hadir, Nia Sartika, mengatakan, ia sengaja datang ke kantor Disperindagkop untuk mendaftarkan usahanya agar bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp 2,4 juta. Namun usahanya sia sia karena berkas pendaftarannya ditolak.

“Kami sudah dari pagi datang ke sini untuk mendaftar bantuan stimulus sebesar Rp. 2,4 juta. Tapi ternyata kami ditolak,” jelas Nia Sartika ditemui di depan gerbang Disperdaginkop, Jumat (4/9/2020).

Baca : Ratusan Pelaku UMKM di Serang Antre Daftar Bantuan Presiden di Disperdaginkop

Ia cukup kesal pengajuannya ditolak dengan alasan telat. Upayanya sia-sia karena sebelumnya sudah mengurus berkas ke kantor kelurahan. Kekesalannya memuncak setelah mendapat kabar informasi terkait bantuan ditutup pada Kamis (3/9/2020), Kemarin. Dimana pada hari itu, informasi tentang bantuan baru diterimanya.

“Saya datang dari pagi saja sudah ditolak. Informasi dari Kelurahan, penutupan pendaftaran itu jam 12 siang hari ini. Makanya kami disini kesal, sudah baru tau ada Banpres kemarin, buru-buru ngurus, hari ini ditolak,” ungkapnya.

Ia menyayangkan, adanya informasi dari kelurahan yang menyebut pelaku usaha  masih dapat melakukan pendaftaran. Sampai-sampai pihak kelurahan membantunya menyiapkan berkas yang diperlukan.

“Kalau memang ini sudah tutup, kenapa masih diurus juga sama kelurahan. Ini kan berarti sosialisasinya bagaimana Disperdaginkop,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Disperdaginkop, Yoyo Wicahyono menyampaikan, bahwa  batas akhir pendaftaran program tersebut ada di kewenangan pusat. Pihaknya menolak berkas pada pagi tadi karena data ribuan pelaku usaha yang mendaftar sejak dibuka pada Senin, (24/8/2020) hingga hari terakhir, Kamis (4/9/2020) sudah masuk dan dinyatakan ditutup. Data itupun, kata dia, kemudian harus diserahkan ke Pemprov Banten.

“Kami mau menyelamatkan data 13 ribu orang (yang sudah ada). Jangan hanya karena 10 atau 20 orang jadi tidak terselamatkan. Kami ditunggu datanya sama provinsi sampai Jumat sore ini. Sudah pulang saja, pendaftaran sudah ditutup,” tegas Yoyo saat menemui puluhan pelaku UMKM seraya kembali masuk ke dalam kantornya.

Yoyo coba dikonfirmasi kembali enggan memberikan komentar. Hingga pukul 17.00 WIB, pesan singkat WhatsApp tidak dibalas dan direspon (SSC-03/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2