CILEGON, SSC – Forum Pimpinan Kepala Daerah Kota Cilegon (Forkopimda) Kota Cilegon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat keramaian di Kota Cilegon dalam rangka penerapan pendisiplin dan penegakan protokol Covid-19.
Sidak dilakukan pada Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 20.00 WIB di Bunderan Cibeber. Inspeksi ini dipimpin langsung oleh Walikota Cilegon Edi Ariadi. Walikota sidak didampingi Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, Dandim 0623 Cilegon, Letkol Inf Ageng Wahyu Romadhon, Camat Cibeber, Noviyogi Hermawan dan pejabat lainnya. Saat tiba, unsur forkopimda langsung melakukan monitoring.
Walikota Edi mengatakan, sidak bersama forkopimda digelar untuk sosialisasi sekaligus memantau dalam rangka penerapan Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2020 mencegah penularan Covid-19. Mengingat sebelumnya, tempat keramaian di lokasi itu sempat ditutup sementara karena menjadi perhatian khusus terkait pandemi Corona.
“Sebelumnya kan beberapa hari lalu Pemkot Cilegon menutup aktivitas jualan di sana (Bunderan Perumnas Cibeber). Tapi dari pihak paguyuban memohon kepada pemerintah agar kembali dibuka lagi karena ini menyangkut dengan ekonimi keluarga pedagang yang berjualan di Perumnas,” kata Edi saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2020).
Edi tak menampik dari hasil sidak masih ditemukan pelaku usaha yang belum memenuhi perwal. Kapasitas jumlah pengunjung suatu usaha juga belum memperhatikan kapasitas maksimal. Kemudian banyak juga masyarakat yang memesan langsung makanan yang dibeli.
“Itulah yang akan kita (pemkot) evaluasi. Di satu sisi kita harus mencegah penularan Covid-19. Di sisi lain perekonomian pun harus jalan. Dan itulah yang musti kita sosialisasikan agar semua ini dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Edi menuturkan, selama aktivitas usaha di Bunderan dibuka, ia meminta agar pihak paguyuban untuk betul-betul menerapkan protokol kesehatan covid-19.
“Kalau ada penambahan Covid-19 kembali di sini, saya gak akan segan-segan akan menutup kembali aktivitas berjualan di sini,” tegas Edi. (Ully/Red)

