20.1 C
New York
Selasa, Juni 30, 2026
BerandaPemerintahanLanjutan JLU Rp 7 Miliar Dibangun di Penghujung Tahun Dikawal Kejati Banten

Lanjutan JLU Rp 7 Miliar Dibangun di Penghujung Tahun Dikawal Kejati Banten

-

CILEGON, SSC – Pembangunan lanjutan Jalan Lingkar Utara(JLU), Kota Cilegon mulai kembali dibangun. Pembangunan fisik jalan yang merupakan mega proyek Pemkot Cilegon ini mulai dibangun di Lingkungan Samandaran, Kelurahan Panggung Rawi, Kota Cilegon pada 27 November 2020.

Pantauan Selatsunda.com di lapangan, sejumlah alat berat tampak mulai melakukan  pemadatan lahan dengan tanah merah. Terlihat juga pekerja di lokasi beraktivitas.
Tepat di depan proyek yang dibangun di depan Jalan Kubang Laban ini terpasang plang informasi.

Tertera pada plang, proyek dengan nilai kontrak Rp 7,47 Miliar yang dibangun oleh PT Pilar Indo Sarana dikerjakan hingga 21 Desember 2020 dengan panjang 700 meter. Tertulis juga proyek didampingi Tim Pendamping Proyek Strategis Kejati Banten Tahun Anggaran 2020.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon, Ridwan mengaku, proyek tersebut sudah mulai dikerjakan setelah lelang selesai di pertengahan November 2020.

“Karenakan lelangnya selesainya di pertengahan November. Dan kita ikutin saja. Kan kita minta perusahaan untuk menyelesaikan dengan waktu kontrakan ya,” ungkapnya di konfirmasi, Senin (14/12/2020).

Ridwan ketika disinggung soal progress pembangunan yang sudah berjalan selama 2 pekan menyatakan berjalan baik. Namun, ia enggan menyebut deviasi per minggu proyek tersebut positif atau negatif.

“Alhamdulilah, progres kita minta dari main  power, peralatan, lebih dari kegiatan. Harus dikejar,” paparnya.

“Deviasi negatif, belum sih. Kita nanti evaluasi lah. Prinsipnya kemajuannya bagus,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, pembangunan bisa diselesaikan dengan masa kerja yang telah ditetapkan. Jika terkendala hujan, proyek diminta untuk dikejar.

“Mudah-mudahan tidak mengganggu. Karena kita minta juga waktu itu dengan shift-lah. Pagi sampai sore, sore sampai malam,” terangnya.

Mengenai pendampingan proyek, kata dia, sudah merupakan program Kejati Banten dalam mengawal program prioritas pembangunan di daerah.

“Ada program pendampingan yang harus masuk RPJM Daerah. Itu masuk pendampingan. Kalau tidak prioritas, tidak bisa,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2