CILEGON, SSC – Pada 2021 mendatang, Kota Cilegon akan membuka kembali sekolah tatap muka. Penyelenggaraan sekolah tatap muka nantinya akan dilakukan secara bertahap.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon Ismatullah menjelaskan, sekolah tatap muka yang akan dibuka oleh pemerintah, tentunya akan mengikuti aturan dan petunjuk dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Seperti contoh, jika dalam satu sekolah siswa tersebut kurang dari 100 maka siswa yang bisa melakukan sekolah tetap muka hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen. Begitu juga jika siswanya lebih dari 100 maka aturanya hanya 25 persen, 50 persen, 75 persen, 100 persen di bulan keempat.
“Semua harus mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh pusat. Sekolah pun harus mengikuti aturan tersebut,” kata Ismatullah,” Senin (15/12/2020).
Ia menejelaskan, pelaksanaan sekolah tatap muka ini tentunya harus mendapat persetujuan dari dari Gugus Tugas (Gugus) Covid-19, komite sekolah, kepala sekolah, serta wali murid.
Sehingga, lanjut Ismatullah, jika ada wali murid yang tidak ingin sekolah tatap muka, sekolah dengan sistem daring masih boleh dilakukan.
“Jadi tatap muka tidak wajib, daring pun dibolehkan. Apabila ada orang tuanya masih tetap daring karena khawatir dibolehkan daring, persetujuan komite tidak memaksa orang tua untuk tatap muka, lebih fleksibel,” paparnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin mengaku, secara prinsip semua aturan akan diikuti oleh Pemkot Cilegon guna mencegah penularan covid-19 khsusunya pada kluster pelajar.
“Sudah ada tahapan yang ditetapkan Kemendikbud, sudah kita koordinasikan soal tahapan-tahapan itu dengan dinas terkait,” ujar Maman.
Maman mengkau Pemkot Cilegon melalui Dindik Kota Cilegon sedang menyusun program berkaitan dengan implementasi sekolah tatap muka tersebut. (Ully)

