20.1 C
New York
Kamis, April 30, 2026
BerandaPendidikanRumah Dinas Walikota Cilegon Batal Jadi Museum Bersejarah

Rumah Dinas Walikota Cilegon Batal Jadi Museum Bersejarah

-

CILEGON, SSC – Kepala Bidang Kebudayaan (Disbudpar) Kota Cilegon Tini Suswantini menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten batal menetapkan rumah dinas (rumdis) walikota Cilegon sebagai museum bersejarah di Kota Cilegon

“Karena ada review di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 jika rumah dinas walikota bukan menjadi skala prioritas walikota dan wakil walikota untuk museum ini rumah dinas walikota,” kata Tini kepada awak media,” Rabu (16/12/2020).

Karena tidak masuk dalam RPJMD, sambung Tini, Rumdis Walikota Cilegon tetap menjadi rumah dinas seperti biasanya.

“Sebenarnya dari paparan dari tenaga ahli dari Balai Kelestarian Cagar Budaya Provinsi Banten rumah dinas walikota harus segera ditetapkan sebagai museum bersejarah. Ini dilakukan agar tidak mengurangi eksistensi dari cagar budaya yang ada di rumah dinas tersebut. Karena di rumah dinas walikota memiliki luas dan beberapa aspek bagunanya cukup lama. Dan harus segera ditetapkan,” sambungnya.

Tini menjelaskan, jika Kota Cilegon memiliki 5 cagar budaya yang sudah ditetapkan oleh tim ahli. 5 cagar budaya yang ditetapkan ini, yakni, Ibu Nurhayati, Ibu Tuasmah, Rumah K.H Undulusi, Stasiun Kereta Api Tjigading, Stasiun Kereta Api Kerenceng

“Sebenarnya ada 30 cagar budaya di Cilegon yang di Cilegon, ternyata diputuskan hanya 5 cagar budaya yang sudah disetujui,” pungkasnya. (Ully)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2