SERANG, SSC – Penumpang kereta api di Kota Serang yang hendak bepergian keluar wilayah Banten diimbau untuk membawa hasil Rapid Test Antigen Negatif selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Manager External Relations PT Kereta Commuter Indoyang juga mengurusi Kereta Api Lokal, Adli Hakim mengatakan, imbauan tersebut patut disampaikan mengingat kebijakan daerah operasi satu dengan daerah yang lain diberlakukan secara berbeda.
Kebijakan tersebut bisa dilihat seperti yang diberlakukan di Jakarta. Di mana kebijakan bagi pendatang harus membawa hasil rapid test.
Maka dari itu, kata dia, penumpang yang menggunakan Kereta Api Lokal Merak-Rangkasbitung dan melanjutkan perjalanan ke Lampung atau Jakarta diimbau untuk menyiapkan hasil tes rapid test antigen.
“Kalau mau lanjut (menggunakan transportasi lain), ke daerah yang kira-kira butuh (Hasil Rapid Tes Antigen) ya siapkan saja,” katanya dikonfirmasi, Senin (21/12/2020).
Ia mengatakan, untuk penumpang Kereta Api Daop I rute Rangkasbitung-Merak tidak diwajibkan membawa hasil rapid test antigen. Sebab, rute tersebut hanya melayani antar kota dan masih dalam satu wilayah di Provinsi Banten.
“Ya karena ini Kereta Lokal tidak apa-apa tidak bawa hasil rapid (antigen),” ujarnya.
Sementara, Koodinator Satuan Pelayanan pada Terminal Pakupatan Kota Serang, Wayulo Diyanto, mangatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Kementrian Perhubungan terkait wajib tidaknya penumpang bus membawa hasil rapid test antigen.
“Iya, kita masih menunggu arahan dari pusat, apakah pencegahan (periksa hasil rapid) dilakukan dari kami atau dari terminal keberangkatan dan tujuan,” ujar Wayulo.
Meskipun masih menunggu, kata dia, pihaknya tetap melakukan kontr penerapan protokol kesehatan di wilayah kerjanya. Seperti saat bus tiba di terminal, para sopir dan kondektur diarahkan untuk mengikuti rapid test untuk memastikan tidak adanya penularan Covid-19.
Sementara para penumpang diarahkan melewati bilik disenfektan, mencuci tangan, mengecek suhu tubuh, serta dilakukan pendataan bagi para penumpang.
“Intinya sejauh mana masyarakat menaati peraturan pemerintah (Protokol kesehatan),” tandasnya. (SSC-03/Red)

