CILEGON, SSC – Menyikapi desakan Walikota Cilegon Edi Ariadi dan DPRD Cilegon untuk berani menutup permanen keberadaan diskotik di Kota Cilegon, langsung mendapat respon dari Dinas Satuan Pamong Praja (Dinas Satpol PP) Kota Cilegon.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sofyan Masduki mengatakan, selama ini Dinas Satpol PP menunggu dikeluarkanya surat resmi berisi rekomendasi resmi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan Dinas Perizinan Satu Pintu (Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu) Kota Cilegon untuk menutup permanen diskotik yang secara langsung ditandatangi oleh Walikota Cilegon Edi Ariadi.
“Semestinya ada surat rekomendasi dari kedua OPD ini yang langsung ditandatangani langsung oleh Pak Walikota Cilegon Edi Ariadi untuk menutup permanen diskotik. Kita Enggal mungkin asal menutup kalau tidak ada surat resmi dan tandatangan dari Pak Wali,” kata Sofyan kepada Selatsunda.com,” Kamis (14/1/2021)
Ia mengaku, hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima surat rekomendasi tembusan apapun dari OPD terkait untuk menutup permanen keberadan diskotik tersebut.
“Selama ini kami (Satpol PP) tidak pernah menerima surat apapun. Jadi kita mohon ada pernyataan yang langsung ditandatangi oleh Pak Edi. Selama ini bagaimana kita mau menutup. Kita pun gak berani nutup mereka (diskotik) kalau gak ada surat intruksi resmi dari walikota,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadan diskotik di Cilegon ini telah terbukti melanggar Peraturan Walikota (Perwal) nomor 51 tahun 2020 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2003.
“Dalam aturan sudah jelas mereka (diskotik) menyalahi aturan ini. Dan karena telah menyalahi aturan, berhak kita berikan sanksi untuk di tutup,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Satpol PP Cilegon Juhadi M Syukur mengaku siap dengan amanat yang diminta oleh Walikota Cilegon untuk menutup diskotik di Kota Cilegon.
“Apapun kata pimpinan siap menutup keberadaan mereka. Tapi, yang perlu ditegaskan, aturanya harus jelas. Kita enggak bisa tutup kalau aturanya gak ada. Minimal, ada surat instruksi resmi dari OPD terkait yang langsung ditandatangi oleh Walikota Cilegon,” ujar Juhadi.
Lanjut mantan Camat Pulomerak, jika selama ini diskotik maupun tempat hiburan malam seperti karaoke beroperasi dengan kedok hotel dan restoran. Hotel dan restoran hanya menjdi alasan demi mengantongi perizinan, sedangkan aktivitasnya, pelayananya utamanya lebih mendominasi oleh hiburan malam, bukan layanan hotel maupun restoran. (Ully/red).

