CILEGON, SSC – Dinas Perhububungan (Dishub) Kota Cilegon diduga melakukan penarikan retribusi ilegal kepada kendaraan besar yang terparkir di bahu Jalan Lingkar Selatan (JLS). Tarif yang ditarik oleh Dishub Cilegon mencapai Rp 7 ribu per kendaraan.
Salah satu pemilik kendaraan, Roni mengaku dirugikan dengan penarikan retribusi ilegal yang diduga oleh Dishub Cilegon.
“Cukup dirugikan sekali dengan penarikan yang dilakukan oleh petugas Dishub Cilegon ini. Coba bayangkan kalau ada 5-8 kendaraan di sini (JLS) berapa keuntungan yang dikantongi oleh mereka (Dishub) tersebut? Setiap hari petugasnya datang dan langsung memungut ke supir dengan tarif Rp 7 ribu. Rugi lah kita kalau begini. Enggak ada informasi apapun dari pihak Dishub kalau ada penarikan begini,” kata Roni,” Selasa (19/1/2021).
Menurutnya, dirinya tidak mengetahui sejak kapan hal ini dilakukan oleh Dishub Cilegin.
“Kalau ada truk yang parkir sembarangan, mereka harus bayar ke petugasnya, ada kok kendaraan Dishub yang keliling bertugas memungut uang parkir liar,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, Seketaris Dinas (Sekdis) Perhubungan Cilegon, Gunawan membenarkan penarikan retribusi tersebut. Meski demikian, ia tidak mengetahui secara pasti sejak kapan pungutan tersebut dilakukan.
“Iya udah lama, cuman saya enggak tahu kapan mulainya dan gimana sistemnya saya enggak ngerti,” kata Gunawan,
Menurut Gunawan, sesuai dengan aturan Walikota Cilegon, pemerintah melarang melakukan pungutan liar kepada para supir truk. Akan tetapi, hal ini dilakukan hanya untuk menjaga ketertiban aktivitas kendaraan di bahu JLS.
“Dulu Pak Walikota pernah melarang jangan ada pungutan tapi pengawasan supaya jangan parkir di bahu jalan. Dulu mah enggak ada-lah (pungutan-red),” pungkasnya. (Ully/Red).

