CILEGON, SSC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menyesalkan adanya tindakan yang dilakukan oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon yang melakukan pungutan liar di Jalan Lingkar Selatan (JLS) terhadap kendaraan besar dengan besaran Rp 7.000 kendaraan.
Anggota Komisi IV DPRD Cilegon Erick Rebi’In mengatakan, pungutan ilegal yang dilakukan oleh oknum Disbub Cilegin ini dianggap tidak dibenarkan. Apapagi yang menarik retribusi tersebut membawa nama baik pemerintah, yaitu, Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon.
“Semestinya hal ini tidak dibenarkan sama sekali. Ada tiket maupun tidak ada tiket itu tidak dibenarkan sama sekali. Sekarang aturanya jelas tidak? Tindakan seperti ini harus ditindak tegas. Kejadian ini, tentu menjadi perhatian kita (Komisi IV DPRD) Cilegon,” kata Erick kepada Selatsunda.com terkonfirmasi,” Rabu (20/1/2021).
Menurutnya, di era saat ini, semestinya kejadian penarikan retribusi ilegal yang dilalukan oleh Dishub Cilegon tidak boleh dilakukan. Meskipun penarikan retribusi tersebut resmi namun dianggap ilegal.
“Namanya jalan raya semestinya tidak ada penarikan. Semestinya di tertibkan bukan ditarik retribusinya. Jangan malu-maluin sih,” ujarnya.
Erick pun mempertanyakan keberadaan kantong parkir yang sebelumnya dicanangkan oleh Dishub Cilegon untuk membantu pemerintah dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon.
“Bukanya tahun lalu, mereka (Dishub) merencanakan akan membuat kantong parkir di JLS? Mana progresnya? Kok gak ada kejelasan sama sekali??,” sambung Erick.
Erick meminta agar Pemkot Cilegon untuk mempercepat kantong parkir.
“Tinggal bagaimana sistem perjanjianya aja antara pemerintah dan warga di sana (JLS). Kalau enggak ada lahan, Tinggal lakukan kerjasama antara pemerintah dengan warga. Tinggal bagaimana aturan yang dilakukan oleh pihak Disbub Cilegon,” pungkasnya. (Ully/Red).

