CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon berencana melakukan tukar guling (ruislag) Gedung DPMPTSP dengan 3 aset Kantor Kejari Cilegon. Di mana proses penyelesaiannya dilakukan di masa transisi kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota saat ini, Edi Ariadi-Ratu Ati Marliati (Edi-Ati) ke kepemimpinan baru, Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta (Helldy-Sanuji).
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Abdul Ghoffar, percepatan penyelesaian yang dilakukan itu adalah hal yang wajar. Hanya saja di tengah masa transisi, Ghoffar yang juga politisi PKS meminta penyelesaiannya itu dapat dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia menyatakan, penyelesaian aset itu jangan sampai ada kesan Pemkot mengejar tanggung jawab di akhir masa pemerintahan Edi-Ati. Termasuk transaksional pemindahan aset Krakatau Steel yakni lahan Pemkot dan DPRD yang saat ini digunakan sebagai Kantor Pemerintahan Kota Cilegon.
“Ini hanya masalah etika saja. Kalau mau dipercepat, mungkin tugas kepala daerah dan wakil sebelumnya (Edi-Ati), maunya selesai (saat masa kepemimpinan berakhir). Tapi kalau dia ingin memberi kesempatan untuk penggantinya (Helldy-Sanuji), yang penting ada timbang terima. Itu mungkin jauh lebih bagus. Jangan sampai ada kesan kejar tanggung jawab, tetapi belum disiapkan secara utuh dari sisi peraturan,” ujarnya, Minggu (31/1/2021).
Kata Ghoffar, pun proses penyelesaian ingin dipercepat tidaklah menjadi soal. Hanya saja sampai saat ini, pihaknya selaku komisi yang membidangi soal aset Kota Cilegon belum pernah diajak berembuk oleh Pemkot Cilegon. Adapun Pemkot mungkin telah membahasnya duduk bersama dengan Ketua DPRD, Endang Effendi sebagai representatif DPRD.
“Kalau mau cepat tidak masalah, tapi dari kita komisi III, kita belum diajak berembuk soal itu. Mungkin pimpinan. Saya tidak tahu kalau pimpinan, kalau pimpinan mendelegasikan dengan komisi III, kita akan koordinasi. Tapi kalau nggak, itu kan kewenangan pimpinan. secara kolektif kolegial, representasi DPRD-kan adalah pimpinan,” tandasnya.
Mengenai nilai kewajaran aset Gedung DPMPTSP yang ditukar guling dengan 3 aset Kejari tidak musti ada hitungan untung rugi, Ghoffar menyepakatinya. Yang terpenting, obyek dari aset yang ditukar guling antara Pemkot dan Kejari, aspek fungsinya adalah sama.
“Jadi perpindahan nominal harga, atau bisa saja perpindahan fungsi. Kan nggak serta merta, 3 gedung satu gedung, nilainya berbeda. Kalau fungsinya ini satu gedung dengan 3 gedung, fungsinya sama, atau harga sama, itu bisa jadi pertimbangan,” paparnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin mengatakan, saat ini pertukaran aset DPMPTSP dengan Kantor Kejari tengah berproses. Prinsipnya hal itu dilakukan untuk lebih menata fungsi-fungsi aset yang ada.
“Kita lebih menata aset kita sesuai fungsi dengan apa yang dialokasikan. Mana yang lebih utama digunakan, karena ada beberapa aset yang sejak dulu belum bisa dimaksimalkan,” terangnya.
Disinggung jika nanti nilai taksiran berbeda dan timbul untung rugi antar kedua pihak, kata Maman, pihaknya tidak menilai dari sisi untung rugi. Baik Pemkot dan Kejari adalah sama-sama pemerintah dan berniat saling bersinergi.
“Kan kita sama-sama pemerintah, Sama-sama merah putih, pelayanan publik. Sesama pemerintah harus saling membantu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemkot dan Kejari berencana saling bertukar aset. Pemkot akan menukar aset Gedung DPMPTSP dengan 3 aset Kejari. Untuk tiga aset Kejari yaitu Kantor Kejari JLS, Kantor Kejari di Bendungan dan Lahan di Bonakarta. Ketiganya belum sepenuhnya milik Kejari. Seperti lahan Kantor Kerjari JLS tercatat aset Kejari namun gedungnya milik Pemkot. Sementara Gedung Kejari di Bendungan tercatat aset Kejari namun lahannya masih milik Pemkot. Untuk lahan di Area Bonakarta sekitar 2 atau 3 ribu meter persegi sudah tercatat milik Kejari yang diperoleh dari hibah Pemkot. (Ronald/Red)

