20.1 C
New York
Jumat, Mei 15, 2026
BerandaMaritimEndus Praktik Monopoli Dermaga Premium, Gapasdap Bakal Laporkan ASDP ke KPPU

Endus Praktik Monopoli Dermaga Premium, Gapasdap Bakal Laporkan ASDP ke KPPU

-

CILEGON, SSC – Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) akan melayangkan surat ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait indikasi praktik monopoli pengoperasian Dermaga Premium yakni Dermaga 6, Pelabuhan Merak-Bakauheni yang dijalankan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry.

Pengoperasian dermaga tersebut dinilai tidak memenuhi azas berkeadilan karena hanya melayani kapal milik ASDP tanpa memperhatikan operator kapal swasta lain di lintasan penyeberangan yang sama.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Gapasdap, Aminudin mengatakan, Dermaga Premium semestinya dioperasikan dengan azas yang seimbang. Selama ini, dermaga tersebut hanya melayani kapal ASDP sementara kapal swasta lain yang dinilai memenuhi syarat tidak diberi kesempatan. Pihaknya meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdar) agar mengambil langkah-langkah tentang kondisi tersebut.

“Kita berharap kepada pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bisa segera mengambil langkah-langkah agar kemanfaatan dari dermaga eksekutif itu bisa dirasakan oleh operator swasta juga,” ujarnya dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).

Indikasi praktik monopoli, kata Aminudin, bukan hanya persoalan kapal. Tetapi juga mengenai faktor muatan. Menurutnya, faktor muatan di Dermaga Premium tidak seimbang dengan dermaga reguler. Kemudian, trip kapal ASDP di dermaga premium juga tidak seimbang. Begitu juga tarif tiket yang diberlakukan di dermaga Premium belum menunjukan tarif yang memberikan pelayanan prima dibandingkan dermaga reguler.

“Tarif angkutan di dermaga eksekutif itu belum menunjukan tarif yang memberikan pelayanan yang prima, dibandingkan dengan tarif kapal-kapal reguler sangat kecil perbedaan nilai nominalnya,” paparnya.

Gapasdap terkait masalah-masalah tersebut sebenarnya pada 2019 lalu telah bersurat kepada KPPU namun belum ada tanggapan. Jikapun tidak direspon, Gapasdap akan mengajukan kembali untuk di investigasi.

“Kemungkinan Gapasdap akan mengajukan surat kembali ke KPPU untuk dilakukan investigasi sehingga bisa terlihat ada atau tidaknya monopoli usaha pada dermaga eksekutif yg dilakukan oleh PT ASDP,” bebernya.

Sementara, General Manajer PT ASDP Cabang Merak, Hasan Lessy yang menanggapi hal ini mengatakan, pelayanan dermaga eksekutif saat ini sudah sesuai aturan dan pelayanannya memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM). Terkait dugaan monopoli usaha yang ditudingkan Gapasdap, pihaknya tidak menanggapi lebih jauh. Namun menurutnya sesuai atau tidaknya regulasi yang dijalankan di Dermaga Premium adalah kewenangan Kemenhub.

“Kalau (monopoli usaha) itu kewenangan pemerintah dalam hal ini Kemenhub,” kata Hasan.

Ia menerangkan, terkait daya tempuh kapal telah sesuai SPM dengan menempuh waktu 1 jam dalam kondisi normal. Jika pun ada yang menyebut kecepatan kapal ASDP dibawah 15 knot, ia menepisnya.

“Jikapun waktu pelayaran kapal eksekutif Merak ke Bakauhemi atau sebaliknya lebih dari satu jam, karena mungkin kondisi angin atau gelombang di tengah laut jadi bisa lebih dari satu jam,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2