CILEGON, SSC – Adik Kandung Walikota Cilegon Edi Ariadi resmi menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) tugas Wali Kota Cilegon mengantikan posisi Edi Ariadi yang telah pensiun dari masa jabatanya mulai 17 Febuari 2021.
Maman Mauludin ditunjuk sebagai Plh Walikota Cilegon berdasarkan Surat Perintah (SP) yang dikeluarkan oleh Provinsi Banten dengan Nomor :132/252-Pemkesra/2021 memerintahkan Penjabat
Maman Mauludin sebagai Plh Walikota Cilegon yang langsung ditandatangi oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Dalam surat perintah ini, Maman diperintahkan untuk melaksanakan tugas dan menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintah di Kota Cilegon sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai Plh tugas Wali Kota Cilegon, Maman yang saat ini menjabat sebagai Pj (Penjabat) Sekda Kota Cilegon, yaitu, dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Selain itu, Plh tugas Wali Kota Cilegon juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
Dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Penjabat (Pj) Sekda Cilegon Maman Mauludin mengaku tidak memiliki keistimewaan apapun meski dirinya menjabat sebagai Plh Walikota Cilegon.
“Enggak ada yang spesial lah menjabat sebagai Plh Walikota. Karena bertugasnya hanya beberapa bulan,” kata Maman kepada Selatsunda.com,” Selasa (16/2/2021).
Ia berharap, agar semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dapat membantunya selama menjabat sebagai Plh Walikota Cilegon.
“Semoga semuanya bekerja bersama. Dan membantu saya daam menyelesaikan jabatan sebagai Plh Walikota Cilegon,” harapnya. (Ully/Red).

