SERANG, SSC – Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri menyebut peran ahli bahasa dalam membantu polisi mengungkap kasus sangatlah penting terutama menyangkut pengungkapan perkara pemalsuan dokumen.
Hal ini disampaikan Anggota Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Agung Kristiyanto saat menjadi pembicara dalam kegiatan Edukasi Bahasa dan Hukum yang diselenggarakan Kantor Bahasa Banten (KBB) di salah satu Hotel di Kota Serang, Selasa (30/3/2021).
Menurutnya, peran ahli bahasa dalam pengungkapan kasus seperti pemalsuan dokumen sangat dibutuhkan. Karena ahli bahasa memiliki kemampuan membantu penyidik menyelidiki asli tidaknya suatu dokumen yang dijadikan barang bukti.
“Kalau ada dokumen tahun 1955, kami tidak langsung periksa. Tapi minta ahli bahasa yang melakukan, mereka akan periksa mulai ejaannya. Kalau dokumen itu dibuat-buat akan kelihatan,” katanya.
Sejauh ini, kata dia, banyak kasus pemalsuan dokumen yang ditemukan pihaknya seperti surat perjanjian, surat ahli waris dan lainnya. Pada pembuktian dokumen tersebut baik dokumen dalam bentuk cetak atau tulisan tangan, penyidik dan ahli bahasa mengungkap sangat hati-hati. Berbagai metode dilakukan untuk meneliti asli tidaknya dokumen.
“Misalnya dokumen tahun 1955, saat itu dokumen ditulis menggunakan apa ? Bagaimana tekstur tulisannya ketika dilihat dengan kaca pembesar ? Pada waktu itu dokumen belum dicetak pakai teknik modern artinya tinta yang dituangkan ke kertas misalnya, tidak mungkin rapi sempurna ketika kita lihat dengan kaca pembesar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala KBB, Halimi Hadibrata mengatakan, kehadiran Puslabfor Polri dalam kegiatan ini sebagai pembicara memberi banyak pengetahuan kepada para peserta. Diharapkan, masukan-masukan yang disampaikan dapat menambah ilmu bagi ahli bahasa. Terutama memberi layanan di peradilan serta saat dilibatkan dalam pembuatan peraturan daerah, peraturan bupati/walikota dan gubernur.
“Tahun ini kami memberikan layanan berdasarkan kelompok layanan profesional, salah satunya bahasa hukum,” tandasnya. (SSC-03/Red)

